Dituding Provokatif, Tengku Zulkarnain Ungkap 5 Cobaan Ustaz Zaman Now

Poster Tarawih Bersama Tengku Zulkarnain dan Nyinyiran Netizen ...

Darirakyat.com - Ceramah Ustaz Tengku Zulkarnain dianggap provokatif lantaran menyinggung adat-istiadat Jawa dan Sumatera.

Wasekjen MUI itu terancam dilaporkan ke polisi. Ia diduga melanggar pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Menanggapi hal itu, Tengku Zulkarnain mengungkap lima cobaan para penceramah zaman now.

1. Duit, supaya ceramahnya bisa di-remote.

2. Serangan Bully dari Tim Sorak

3. Fitnah dari Tim Sorak

4. Ancaman

5. Tekanan di banyak Instansi, dilarang ceramah

“Haruskah para ustadz ciut? Menyerah? Ikut arus? Atau bertahan dalam kebenaran?,” tanya Tengku Zul.

Tengku Zul berharap setiap orang berpegang teguh pada semboyan bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

“Bhinneka Tunggal Ika itu artinya berbeda beda tapi tetap satu (dalam wadah NKRI).

Kalau semua mesti sama namanya Ika Tunggal Ika, bukan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Tengku Zul melalui akun Twitternya, Sabtu (25/7/2020).

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menilai ceramah Tengku Zulkarnain provokatif dan bisa menyulut permusuhan etnis Jawa dan Sumatera.

Menurut Muannas, ceramah Tengku Zul bisa langsung diproses aparat tanpa harus ada yang melaporkan.

“Ini bukan delik aduan, bisa diproses tanpa laporan. Kita lihat perkembangan klo tidak, terpaksa harus ada pihak yang inisiatif buat laporan,” kata Muannas Alaidid. (pojoksatu.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel