Dianggap Lecehkan Budaya Jawa, Muannas Sebut Ceramah Ustaz Tengku Indikasi Pidana


Muannas Sebut Ceramah Ustaz Tengku Indikasi Pidana

Darirakyat.com - Potongan video ceramah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain ramai di media sosial.

Ustaz dianggap melecehkan budaya Jawa dalam ceramahnya tersebut. Dari video tersebut, ustaz Tengku berbicara soal perbedaannya ustaz Jawa dan Sumatra.

Advokat Muannas Alaidid menyebut kalau materi ceramah Tengku Zul tersebut ada indikasi pidana. Apa yang disampaikannya dianggap berpotensi membangun kebencian pada orang dengan sentimen etnis.

“Saya yakin takada yg minta @ustadtengkuzul unt ceramah dg gaya suku tertentu, jgn krn tdk suka dg presiden, anda pidato & melontarkan kata2 diumum yg membangun kebencian & rasa benci pd org dg sentimen etnis, anda bs dituntut dg UU 40/2008 Ttg Penghapusan Diskriminasi Ras/etnis,” kata Muannas melalui media sosialnya, (24/7/2020).

“Indikasi pidana oleh @ustadtengkuzul tergambar dlm ceramah itu membangun rasa permusuhan antar etnis jawa & sumatra sbgmn UU No.40/2008 & Ps.156 KUHP, ini bkn delik aduan bisa diproses tnp laporan. kt lihat perkembangan klo tdk, terpaksa hrs ada pihak yg inisiatif buat laporan,” tambahnya.

Menurut Muannas, adu domba antar etnis sangat berbahaya. Pelaku disebut bisa diancam pidana di atas lima tahun.

“Adu domba antar etnis jauh lebih berbahaya dibandingkan hoax makanya dia perlu UU tersendiri tdk cukup hny dg KUHP, para pelaku di tiap pasal diancam dg pidana yg cukup tinggi diatas lima tahun. Buat UU banyak energi & biaya yg dikeluarkan, harus diterapkan masa cuma pajangan,” ujarnya.

Meskipun begitu, Muannas mengaku berharap materi ceramah Tengku Zul tersebut tidak menjadi sumber perpecahan.

Diketahui, potongan video ceramah ini viral di media sosial. Bahkan tagar #TengkuZulUstadHoaks sempat menjadi tranding di Twitter.


(sulselekspres.com) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel