Pedagang Protes Kebijakan Anies, Keberatan Ganjil Genap di Pasar

Anies Baswedan Bicara Transformasi Kota di Forum Internasional ...

Darirakyat.com - Pedagang keberatan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait pembukaan kegiatan usaha di pasar mulai 15 Juni 2020. Pasalnya, akan ada skema ganjil-genap pada toko-toko di pasar.

Toko bernomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko bernomor genap buka di tanggal genap. Pedagang pasar merasa sulit bila harus menerapkan itu.

"Ya memang kebijakan ini cukup sulit ya karena Pak Anies sendiri belum melakukan banyak upaya-upaya yang harusnya dilakukan," kata Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar (IKAPPI) Abdullah Mansuri saat dihubungi detikcom, Senin (8/6/2020).

Menurutnya yang terpenting selain skema ganjil genap adalah mendorong agar dilakukan swab test atau rapid test kepada pedagang dan pengelola pasar. Hal itu menurutnya akan menambah kedisiplinan pedagang dan pembeli.

"Jika satu pasar sudah dilakukan swab atau rapid test dan ada yang positif maka di wilayah itu, di pasar itu akan jauh lebih disiplin dibanding pasar-pasar lain yang belum melakukan rapid test dan swab. Itu yang kami dorong di Jakarta ini dilakukan terlebih dahulu," jelasnya.

Menurut dia kios-kios di pasar pun tidak perlu memberlakukan kebijakan ganjil-genap karena sudah cukup aman.

"Pertama jaraknya relatif aman, yang kedua ada sekat antara kios yang satu dengan yang lain. Ada sekat antara tembok satu dengan tembok yang lain. Nah ini tinggal mengatur bagaimana pembeli tidak menumpuk di satu kios saja. Itu yang perlu diantisipasi ya. Tetapi yang paling penting kalau kios tidak perlu diatur buka-tutup sebenarnya karena jaraknya masih aman, relatif aman kios satu dengan kios yang lain," jelasnya.

Beda halnya dengan toko yang berbentuk lapak, yang hanya bermodalkan meja tanpa sekat yang memadai. Itu baru bisa diterapkan kebijakan ganjil-genap. Hal tersebut pun sebaiknya dilakukan jika tidak dimungkinkannya menata ulang lapak pedagang supaya berjauhan.

"Kalau memang itu tidak ada, opsi keduanya boleh menomori nomor lapak pedagang nomor 1, nomor 2, nomor 3 sampai seterusnya. Jika nomor itu genap mereka berdagang di hari genap. Jika ganjil maka berdagang di hari ganjil. Ini yang bisa dilakukan," tambahnya. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel