Jangan Salah! Maksud Presiden Jokowi adalah Adaptasi Normal Baru, Bukan Relaksasi



Darirakyat.com -
Tepat hari ini, Selasa 26 Mei 2020 siang tadi Presiden Jokowi meninjau beberapat tempat kesiapan penerapan prosedur standar "New Normal" di sarana peniagaan.

Presiden Jokowi didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Aziz di mal Summarecon, Bekasi Jawa Barat.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa pemerintah sama sekali tidak melakukan relaksasi terkait aturan pencegahan covid-19.

Namun, memulai adaptasi normal baru untuk menggerakkan perekonomian kembali.

"Saya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, intinya adalah bahwa ekonomi ini harus perlahan-lahan beradaptasi. Kata kuncinya adaptasi, bukan pelonggaran.

Bukan relaksasi tapi adaptasi terhadap normalitas baru. Bagaimana cara adaptasi? kami di Jawa Barat berbasis data, kalau datanya memungkinkan maka adaptasinya juga bisa dilakukan," tambah Gubernur yang sering disapa Kang Emil ini.

Summarecon sendiri merupakan salah satu mal berada di level kelurahan zona hijau di Bekasi dimana daerah yang zona hijau secara aturan adaptasi dapat menerapkan protokol normal baru.

"Apa itu protokol baru? Tempat usaha wajib mengumumkan berupa kapasias, jika awalnya 10 ribu orang, maka sekarang 5 ribu orang. Bagaimana tahunya? Nanti satpam di depan akan menghitung kalau sudah 5 ribu maka yang lain mengantri dulu di luar sebuah tempat nanti orang keluar, dia masuk," ujar Ridwan.

Selain itu juga wajib menggunakan sarung tangan dan masker karena pasti orang lain memegang di tempat usaha.

Restoran juga harus ada pengumuman bahwa setiap restoran hanya menerima 10 meja dalam satu waktu, sehingga orang ke 11 harus menunggu terlebih dahulu.

Di tempat-tempat umum tersebut nantinya juga akan ada pasukan TNI dan Polri yang menjaga dan bersiaga agar masyarakat benar-benar patuh dengan adaptasi normal baru.

Nantinya masing-masing kepala daerah akan mengumumkan sendiri bagaimana protokol baru yang harus dilakukan masyarakat di tempat umum angkutan kota, pasar tradisional, atau tempat lainnya.(pikiranrakyat.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel