Pegiat Medsos Ini Singgung Anies yang Masih Saja Membicarakan Masalah Uang

Jakarta Banjir Parah, Petisi Copot Anies Baswedan Muncul Lagi

Darirakyat.com - Pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar menyinggung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menagih dana bagi hasil kepada pemerintah pusat.

Ia pun menyayangkan hal itu. Sebab, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Anies masih saja membicarakan masalah uang.

Terkait itu, ia pun meminta Anies untuk tetap fokus dalam menangani masalah wabah Covid-19. Pasalnya, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih banyak masjid-masjid di Jakarta yang tetap menggelar sholat Jumat.

"Duit mulu yg dimasalahin.. Tuh, PSBB masih banyak yg Jumatan, tapi ga diurus2," tulisnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Senin (20/4/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang meminta percepatan pencairan Dana Bagi Hasil tertunggak untuk 2020. Sri pun menegaskan pencairan DBH selalu dilakukan sesuai prosedur.

Ia menjabarkan, DBH untuk pemerintah daerah memang dibayarkan sesuai Undang-undang APBN yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Namun, dia melanjutkan, pencairan DBH tersebut dilakukan setiap kuartalan dan berdasarkan realisasi penerimaan negara.

Untuk yang dimintakan Anies, kata Sri, merupakan DBH kurang bayar pada 2019 sebesar Rp5,1 triliun. Namun, pencairan DBH kurang bayar harus menunggu audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang setiap tahunnya jatuh pada Agustus ataupun September.

"Nah DBH 2019 ini biasanya diaudit dulu BPK, sehingga BPN katakan oh iya pemerintah kurang sekian baru kita bayarkan. Ini kan audit biasanya April dan disampaikan ke DPR Juli, jadi biasanya DBH dibayarkan Agustus, September," katanya saat telekonferensi, Jumat (17/4/2020).

Meski demikian, dia juga mengakui di tengah masa pandemi virus corona kebutuhan anggaran daerah menjadi darurat sehingga akan membutuhkan waktu lama jika menunggu audit BPK. Karenanya, dia mengaku telah menerbitkan aturan untuk membayar DBH kurang bayar itu 50 persen terlebih dahulu sebelum diaudit.

"Untuk seluruh daerah di Indonesia DBH 2019 akan kita bayarkan 50 persen dulu, meski belum dapat auditnya. Ini sudah saya keluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya beberapa hari yang lalu sehingga bisa dibayarkan," tegas Bu Ani, sapaan karibnya. (wataekonomi.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel