Proyek Antibanjir Mandek Sejak 2018, Nggak Heran Jakarta Banjir Terus

Proyek penangkal banjir Jakarta salah satunya sodetan Kali Ciliwung. Sayang, proyek antibanjir yang mulai digarap 2013 ini akhirnya mandek.

Darirakyat.com -
Banjir nampaknya sudah menjadi langganan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya jika musim turun hujan. Pemerintah tentu tak tinggal diam, sejumlah proyek infrastruktur untuk penangkal banjir telah direncanakan.

Beberapa proyek penangkal banjir pun sebenarnya sudah berjalan. Hanya saja, pengerjaan proyek kini berhenti di tengah jalan tanpa pengerjaan lanjutan.

Adapun proyek pertama adalah normalisasi Sungai Ciliwung. Normalisasi dilakukan dari Jakarta Outer Ring Road (JORR) sampai Manggarai.

Direktur Sungai dan Pantai Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko mengatakan, proyek normalisasi Ciliwung sudah vakum alias berhenti sementara sejak tahun 2018. Dari total 33,5 kilometer (km) bantaran sungai yang harus dinormalisasi, baru 16 km saja yang selesai.

"Dari dulu 33,5 km baru 16 km (yang dinormalisasi), itu saja," kata Jarot kepada detikcom, Kamis (27/2/2020).

Proyek kedua adalah Sodetan Ciliwung yang bisa mengalirkan sebagian air dari Sungai Ciliwung ke Banjir Kanal Timur (BKT). Jarot menjelaskan jalur Sodetan Ciliwung memiliki panjang 1,27 km, namun hingga kini baru 600 m saja yang selesai.

"Kan ada 1.270 meter ini baru 600 meter sudah selesai, nah sisanya belum," ungkapnya.

Apa alasan 2 proyek penangkal banjir tersebut mandek?


Direktur Sungai dan Pantai Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko mengatakan proyek normalisasi Ciliwung sudah vakum alias berhenti sementara sejak tahun 2018. Terkendalannya pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi masalah utamanya.

Dari total 33,5 kilometer (km) bantaran sungai yang harus dinormalisasi, baru 16 km saja yang selesai.

"Ciliwung belum ada lagi pembebasan lahan karena belum ada pemberitahuan. Sekarang ya berhenti (pengerjaannya) karena tidak ada lahan (kosong) yang dikerjakan. Dari dulu 33,5 km baru 16 km (yang dinormalisasi), itu saja," kata Jarot kepada detikcom, Kamis (27/2/2020).

Proyek kedua adalah Sodetan Ciliwung yang bisa mengalirkan sebagian air dari Sungai Ciliwung ke Banjir Kanal Timur (BKT). Lagi-lagi proyek ini juga mandek akibat terkendala lahan.

Adapun proyek mandek di daerah Bidara Cina, Jakarta Timur. Ada sekitar 8.054 meter persegi lahan yang harus dibebaskan di Kelurahan Bidara Cina agar bisa melanjutkan proyek Sodetan Ciliwung.

Jarot menjelaskan jalur sodetan Ciliwung memiliki panjang 1,27 km, namun hingga kini baru 600 m saja yang selesai.

"Kan ada 1.270 meter ini baru 600 meter sudah selesai, nah sisanya belum karena yang di Bidara Cina belum bebas (lahannya)," ungkapnya.

Bagaimana pembebasan lahannya?


Jadi begini ceritanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika itu berharap proyek Sodetan Ciliwung bisa difungsikan pada Oktober 2015. Namun lahan itu masih dihuni warga Bidara Cina dan belum dibebaskan. Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu.

Urusan kian panjang ketika warga Bidara Cina melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi. Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.

Padahal niat Pemprov DKI membebaskan lahan yang diduduki warga itu untuk dibangun jalur masuk air (inlet) Sodetan Ciliwung. Pembangunan tersebut merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC).

Majelis hakim PTUN pun mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Sebagai konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan.

Berapa anggarannya?

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane, Kementerian PUPR Bambang Hidayat mengatakan masih terus dilakukan pendekatan ke warga Bidara Cina untuk pembebasan lahan. Ditargetkan 3 Maret 2020 mendatang penetapan lokasi (penlok) yang ingin dibebaskan akan terbit.

"Sosialisasi dengan masyarakat Bidara Cina masih berjalan. Kemarin juga waktu rapat di Balai Kota dengan pak Gubernur (Anies Baswedan) kemungkinan Minggu pertama Maret penetapan lokasi yang mau dibebaskan untuk pembangunan terbit," kata Bambang kepada detikcom, Kamis (27/2/2020).

Adapun total lahan yang akan dibebaskan sejumlah 12.790 meter persegi dari wilayah Bidara Cina hingga Cipinang. Biaya telah disiapkan senilai Rp 60 miliar untuk ganti rugi warga yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

"Totalnya 12.790 meter persegi. Inletnya di Bidara Cina, outletnya di Cipinang. Nanti setelah masuk oulet Cipinang langsung masuk ke BKT. Kita sudah siapkan alokasi dana sekitar Rp 60 miliar dari APBN. Uangnya sudah ada," ucapnya.

Setelah penentuan lokasi, akan dilakukan pengukuran peta bidang dan akan dibentuk tim untuk menilai kelayakan harga untuk ganti rugi ke masyarakat. Penentuan harga akan dilakukan berdasarkan kategori bangunan rumah.

"Setelah Penlok nanti pengukuran (tanah). Terus pengumpulan berkas kepemilikan yang dimiliki masyarakat. Nah nanti dipetakan dalam peta bidang. Nanti diumumkan peta bidangnya, setelah itu baru tim menilai kelayakan harga-harga untuk ganti ruginya," bebernya. (finance.detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel