Lutfi 'Pembawa Bendera' Hirup Udara Bebas Setelah Divonis 4 Bulan Bui. Begini Perjalanannya Kasusnya

Image result for lutfi bendera"

Darirakyat.com -
Dede Lutfi Alfiandi 'pembawa bendera' telah menghirup udara bebas setelah divonis 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Lutfi kini ingin mengejar mimpinya.

Sidang vonis terhadap Lutfi dibacakan hakim ketua Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP.

"Saya terima, saya ikhlas. Saya nggak mau mengungkit-ungkit lagi kasus hukum yang menimpa diri saya," kata Lutfi.
Setelah vonis dipotong masa tahanan, Lutfi akhirnya bebas dan meninggalkan Rutan Selemba Jalan Percetakan Negara Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) sekira pukul 20.45 WIB. "Saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," kata Lutfi.





Berikut jejak kasus Lutfi:

Vonis 4 Bulan


Lutfi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019.

"Menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata hakim ketua Bintang Al saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan," imbuh hakim.

Lutfi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP.

Hakim mengatakan, Lutfi ikut demo diajak salah satu temannya bernama Nandang yang memprotes RUU KPK. Lutfi seorang penganggur dan bukan berstatus pelajar. Saat demo terjadi kerusuhan Lutfi memakai seragam sekolah.

Setelah itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.

Bebas
Lutfi divonis 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Atas putusan tersebut, Lutfi bebas kemarin.

"Jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa, berarti Lutfi hari ini keluar karena dipotong masa tahanan," kata jaksa Andri seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Pantauan detikcom di Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Lutfi keluar dari Rutan Salemba pukul 20.45 WIB. Lutfi mengaku sangat senang bisa kembali menghirup udara bebas. "Saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," ucapnya.

Nazar Jadi Pengacara


Setelah keluar dari Rumah Tahanan Salemba, Lutfi punya nazar untuk melanjutkan kuliah bidang hukum. Padahal lelaki kelahiran 3 Juli 1999 itu merupakan lulusan SMK jurusan otomotif.

"Waktu kecil sih saya pengin jadi tentara. Tapi, karena ada kasus ini, saya ingin kuliah hukum. Ingin jadi pengacara," kata Lutfi kepada tim Blak-blakan detikcom yang menemuinya di kediaman kawasan Koja, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) malam.

Dengan menjadi pengacara, dia ingin memberikan bantuan hukum kepada orang-orang kecil yang bernasib seperti dirinya sekarang ini. Luthfi menyebut cita-cita itu muncul karena terinspirasi oleh kiprah pengacaranya, Andris Basri dan Rizal dari LBH Kobar.

"Saya juga mengidolakan Pak Hotman Paris Hutapea," ujarnya.

Penyetruman Diusut

Pengakuan Lutfi soal aksi penyetruman yang dilakukan oleh polisi berbuntut panjang. Polisi telah memeriksa sejumlah penyidik. Usai pemeriksaan ini, polisi pun akan segera melakukan gelar perkara.

Lutfi sebelumnya mengaku dipaksa polisi agar mengakui melempar batu ke aparat kepolisian. Selain dipukul, Lutfi mengaku disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.

Menanggapi pengakuan Lutfi ini, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk mengusut kasus Lutfi. Jika memang terbukti, dia memastikan anggota yang bersangkutan harus diproses.

"Saya sudah bentuk tim untuk Lutfi itu. Kebetulan waktu itu saya yang memimpin proses, saya masih Kabareskrim dan saya sudah sampaikan kepada tim. Bagi saya, yang namanya ada kejadian seperti itu, kalau memang terbukti, anggota harus diproses," katanya.

Asal Mula Kasus


Lutfi ditangkap karena ikut merusuh dalam aksi 30 September 2019 lalu.

"Iya betul, iya ada orangnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2019).

Namun Edi membantah jika LA ditangkap karena melecehkan bendera. Edi menegaskan, LA ditangkap karena ikut merusuh dalam aksi 30 September 2019 lalu. Edi juga meluruskan informasi soal status LA. Menurutnya, LA sudah lulus sekolah, tetapi pada saat ditangkap mengenakan celana seragam SMA/SMK.

Sidang pun bergulir, Jaksa Andri Saputra mendakwa Lutfi telah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi disebut berniat membuat keonaran saat demo itu.

Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Kemudian, jaksa akhirnya menuntut Lutfi empat bulan penjara karena dianggap bikin rusuh saat aksi demo 30 September tahun lalu. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel