Diciduk Polisi Pembuat dan Pemasang Spanduk Provokatif Bernada SARA di Cililitan

Polisi Tangkap Pembuat dan Pemasang Spanduk Provokatif Bernada SARA di Cililitan
Polda Metro Jaya menangkap AMS (58) pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, dengan memasang dan membuat spanduk ujaran kebencian yang viral di daerah Cililitan, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. 


Darirakyat.com -
Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AMS (58) pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, dengan memasang dan membuat spanduk ujaran kebencian yang viral di daerah Cililitan, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

AMS dibekuk di rumahnya di Kramartati, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan petugas telah mencabut spanduk provokatif berisi ujaran kebencian terkait SARA yang dipasang AMS.

Spanduk itu berisi ajakan demo menolak pembangunan bioskop XXI di dekat Masjid As-Sinah di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Spanduk ajakan berdemo menolak keberadaan Bioskop XXI di PGC, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Istimewa)

Tulisan di spanduk itu berbunyi:

'Aksi demo pada hari Jumat, 17 Januari 2020. Jam 13.00 WIB (setelah Sholat Jumat). Bareng-bareng kita usir China brengsek dari Cililitan'.

AMS katanya dianggap melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 jo pasal 4 huruf b nomor 1 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dan atau menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di Negara Indonesia.

"Tersangka AMS pekerjaan wiraswasta, berperan sebagai pengkonsep, pembuat, pemesan, pendana, dan pemasang spanduk terkait SARA," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).

Ia menjelaskan awalnya pada kamis 16 Januari 2020 beredar viral spanduk dan brosur yang bernada provokatif menyinggung salah satu etnis di media sosial.

"Hal itu langsung ditindak lanjuti oleh Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan," kata Yusri.

Akhirnya kata dia.diperoleh keterangan bahwa telah terpasang dua buah spanduk yang mengandung konten diskriminasi Ras dan Etnis di daerah Cililitan, Jakarta Timur.

"Dua spanduk tersebut terpasang di pagar turunan Condet atau putaran pangkalan ojek Turcon di Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, dan di pagar Klink Gigi Darma Mulia di Jalan Raya Dewi Satika, Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," katanya.

Kemudian Unit 3 Subdit 4 Jatanras melakukan pendalam dan diketahui spanduk yang beredar tersebut adalah milik tersangka. "Tersangka mengakui spanduk miliknya dan dibuat sendiri olehnya," kata Yusri.

Karena perbuatannya tambah Yusri, tersangka dikenakan Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b UU RI No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau Pasal 156 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

"Yang ancaman hukumannya penjara selama lima tahun," kata Yusri.

Sempat viral, berakhir dicopot

Spanduk ajakan menggelar aksi menolak pembangunan Bioskop XXI dekat Masjid As-Sinah di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur viral di media sosial.

Dalam spanduk berukuran cukup besar itu, terpampang kalimat ajakan: Ikutilah aksi demo bela agama Islam dan Pribumi menolak Bioskop XXI dekat Masjid As-Sinah di PGC.

Aksi demo pada hari Jumat, 17 Januari 2020. Jam 13.00 WIB (setelah Salat Jumat), bareng-bareng kita usir China brengsek dari Cililitan.

Camat Kramat Jati Eka Darmawan membenarkan pemasangan spanduk yang mengatasnamakan satu organisasi masyarakat (Ormas).

Namun spanduk tersebut sudah dicopot pada Rabu (15/1/2020) berdasarkan permintaan dari pimpinan Ormas yang hendak menggelar aksi demo.

"Sudah dicopot. Soal siapa yang pasang saya kurang paham, tetapi untuk kegiatan demo. Kita 3 pilar Kramat Jati pilar sudah melaksanakan pertemuan pimpinan Ormas," kata Eka di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2020).

Pemasang spanduk belum diketahui karena berdasarkan hasil perbincangannya dengan pimpinan Ormas.

Eka menuturkan spanduk tersebut belum dipasang, sehingga pimpinan Ormas juga tak mengetahui siapa yang memasang.

"Saat kita pertemuan di rumahnya spanduk masih dilipat, saya lihat dan belum ada pemasangan spanduk. Laporan spanduk cuman satu," ujarnya.

Sementara Danramil Kramat Jati Kapten Inf Hadi Sasmungi masalah pemasangan spanduk sudah diselesaikan secara musyawarah.

Dalam pencopotan spanduk, Hadi menyebut jajarannya hanya bersifat mendampingi pihak Ormas dan Polsek Kramat Jati.

"Jadi bukan kita yang mencopot, kita hanya mendampingi. Dicopot atas permintaan Ormas sendiri, pak Kapolsek juga kemarin hadir, sekarang masalahnya sudah selesai," tutur Hadi. (tribunnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel