Tolak Pelebaran Trotoar, Warga Kemang Merasa 'Diteror' Pemprov DKI

Image result for tolak trotoar
Pelebaran trotoar di Kemang

Darirakyat.com - Pelebaran trotoar di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, ternyata tidak disambut baik oleh penduduk dan pemilik usaha setempat. Pasalnya, untuk melakukan pelebaran, Pemprov DKI Jakarta mencaplok lahan warga.

Karena itu, para warga dan pengusaha memutuskan menolak lahan mereka digunakan oleh Pemprov DKI. “Kami yang terdampak tidak setuju lahan kami dijadikan trotoar. Karena mengganggu usaha kami, beda tinggi trotoar menyulitkan akses masuk, sulit parkir, usaha jadi sepi,’ kata Kamilus, kuasa hukum warga kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/12).

Mantan staf khusus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu menyampaikan, warga terdampak pelebaran trotoar sebenarnya sudah melayangkan surat protes ke Dinas Bina Marga dan Biro Hukum DKI Jakarta tidak mendapat respons. Namun, tidak pernah ada tanggapan.

Menurut Kamilus, warga dan pengusaha pengguna lahan sudah berulangkali menanyakan dasar aturan yang mengharuskan mereka menandatangani surat perjanjian kerja sama (PKS) tentang pelebaran trotoar tersebut. Padahal, sebuah PKS untuk urusan publik biasanya didasari peraturan gubernur (Pergub).

Image result for tolak trotoar

“Misalnya mau bangun sekolah di lahan pemda, itu ada pergub untuk surat PKS, nanti ada retribusinya. Nah untuk di Kemang ini dasar surat PKS-nya apa? Ini kan lahan warga dan tidak ada Pergubnya,” ucapnya.

Makin meresahkan, ungkap Kamilus, adalah surat PKS itu tidak memiliki masa berlaku dan dianggap tetap mengikat meski terjadi peralihan pengguna atau hak milik atas lahan yang dijadikan trotoar tersebut.

“Kalau ditotal, luas lahan warga yang diambil jadi trotoar sangat besar. Ada unsur intimidasi, bangunan diancam disegel, perizinan-perizinan gedung yang tidak ada kaitan dengan trotoar juga dipermasalahkan, izin usaha diancam dicabut, bahkan logistik restoran pun sampai diteror, bila tidak mau tanda tangan PKS,” sambung Kamilus. 

Pelebaran pedestrian atau trotoar di area sekitar Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, bikin warga setempat keberatan. Pasalnya, pelebaran trotoar itu memakan sebagian lahan usaha warga tanpa didasari aturan yang jelas.

Kamilus Elu, kuasa hukum pengusaha dan warga yang terdampak pelebaran trotoar di Jalan Kemang Raya, menyampaikan bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan terdampak pelebaran trotoar di Kemang. Hasilnya, warga pemilik dan pengguna lahan menolak jika lahannya dijadikan trotoar.

“Kami yang terdampak tidak setuju lahan kami dijadikan trotoar. Karena mengganggu usaha kami, beda tinggi trotoar menyulitkan akses masuk, sulit parkir, usaha jadi sepi,’ kata Kamilus, di Jakarta, Selasa (3/12).

Kamilus, yang merupakan mantan staf khusus bidang pengaduan masyarakat Provinsi DKI Jakarta era Ahok, menyampaikan, pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan terdampak pelebaran trotoar di Kemang Raya digelar setelah surat yang ditujukan ke Dinas Bina Marga dan Biro Hukum DKI Jakarta tidak mendapat respons. Menurut Kamilus, warga pemilik dan pengguna lahan yang terdampak pelebaran trotoar sudah berulangkali menanyakan dasar aturan yang mengharuskan warga pemilik dan pengguna lahan menandatangani surat perjanjian kerja sama (PKS) tentang pelebaran trotoar tersebut. 

Kamilus mencontohkan, surat PKS biasanya terbit melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembangunan fasilitas umum di lahan milik pemerintah daerah. “Misalnya mau bangun sekolah di lahan Pemda, itu ada Pergub untuk surat PKS, nanti ada retribusinya. Nah untuk di Kemang ini dasar surat PKS-nya apa? Ini kan lahan warga dan tidak ada Pergubnya,” ucapnya.

Sudah begitu, kata Kamilus, surat PKS itu tidak memiliki masa berlaku dan dianggap tetap mengikat meski pada lain waktu terjadi peralihan pengguna atau hak milik atas lahan yang dijadikan trotoar tersebut. “Kalau ditotal, luas lahan warga yang diambil jadi trotoar sangat besar. Ada unsur intimidasi, bangunan diancam disegel, perizinan-perizinan gedung yang tidak ada kaitan dengan trotoar juga dipermasalahkan, izin usaha diancam dicabut, bahkan logistik restoran pun sampai diteror, bila tidak mau tanda tangan PKS,” sambungnya.

(jpnn.com dan rmco.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel