Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap, IPW Ingatkan Kasus Novel Baswedan di Bengkulu Belum Selesai
Sunday, 29 December 2019
Edit
Darirakyat.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane meminta kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel Baswedan saat menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu dilimpahkan ke pengadilan.
Apalagi di sisi lain, Polri telah mengungkap penyiraman air keras terhadap Novel.
"Dengan mulai terungkapnya pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan oleh Polri, Jaksa Agung harus mau bersikap fair dan profesional untuk melimpahkan kasus pemb*n*han yang diduga dilakukan penyidik KPK itu di Bengkulu," kata Neta, Sabtu (28/12).
IPW mengingatkan kasus dugaan pemb*n*han itu terjadi saat Novel masih menjadi penyidik di Polda Bengkulu. Novel memimpin penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang diduga sebagai pencuri sarang burung walet.
Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak tersangka hingga satu orang tewas dan empat lainnya cacat permanen. Keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tetapi hingga kini tak kunjung mendapatkannya.
Novel seperti superpower dan kebal hukum hingga tidak tersentuh. "Sampai para aktivis hak asasi manusia pun lebih membela Novel ketimbang keluarga korban yang dizalimi," papar Neta.
Oleh sebab itu, IPW mengingatkan semua pihak bahwa Novel adalah tersangka kasus penembakan di Bengkulu yang menyebabkan satu orang tewas dan empat luka permanen. Menurut dia, kasusnya sudah di-deponering Presiden Jokowi, tetapi keluarga korban menang di praperadilan atas deponering tersebut. "Ironisnya, hingga saat ini, Jaksa Agung tak kunjung melimpahkan kasus itu ke pengadilan," heran Neta.
IPW mengimbau para elite kekuasaan, seperti Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus fair terhadap rasa keadilan keluarga korban penembakan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu.
Sebab, kata dia, semua warga negara di depan hukum posisinya sama. Menurut Neta, Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus tahu bahwa Novel luka dan cacat akibat penyerangan terhadap dirinya, sementara apa yang diduga dilakukannya di Bengkulu sudah membuat satu orang tewas dan empat lainnya cacat permanen.
"Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri jangan memberikan keistimewaan terhadap Novel, hanya karena dia penyidik KPK, sehingga Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri takut untuk menyeret Novel ke pengadilan," ungkapnya.
IPW juga mengimbau Ketua KPK Komjen Firli Bahuri agar memberi kesadaran kepada Novel untuk bersikap kesatria dalam menyelesaikan perkaranya di pengadilan. "Novel jangan jadi pengecut saat dia berkasus, sementara terlihat begitu perkasa saat mendesak Polri agar menangkap pelaku penyerangan terhadap dirinya," papar Neta. (jpnn.com)