Sekretaris Umum FPI Munarman akan Diperiksa Besok, dan Sekjen PA 212 Jadi Tersangka atas Kasus Ninoy Karundeng





Related image


Darirakyat.com - Penyidik Polda Metro Jaya, mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman, sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019) besok.

"Ya nanti pak Munarman akan dimintai keterangan. Rencananya, hari Rabu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (8/10/2019).

Image result for munarman siram air


Sebelumnya, nama Munarman mencuat ketika salah satu tersangka berinisial S yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al-Falah Pejompongan, diduga melaporkan peristiwa perihal penganiayaan Ninoy kepada Munarman.

"Dia (tersangka S) perannya, ada di lokasi kejadian, kemudian yang bersangkutan memerintahkan menyalin data dari pada data yang ada di laptop. Kemudian dia melaporkan semuanya kepada pak Munarman (Sekum FPI). Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk hapus CCTV, dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," kata Argo, Senin kemarin.

Sementara itu, Munarman mengakui baru mengetahui peristiwa itu dari media online dan media sosial.

"Lalu salah satu pengurus masjid, beberapa hari setelah peristiwa konslutasi hukum ke saya, dan saya minta supaya rekaman CCTV mesjid saya dikasih agar saya bisa asassment situasinya dalam rangka kepentingan hukum calon klien," katanya.

Diperiksa 12 Jam, Sekjen PA 212 Jadi Tersangka

Image result for sekjen pa 212 minoy


Polisi menetapkan Sekjen PA 212, Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial yang juga relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Bernard Abdul Jabbar ditetapkan sebagai tersangka setelah  menjalani pemeriksaan hingga Selasa (8/10/2019) dinihari.

Bernard Abdul jabbar diperiksa tim penyidik Ditserseum Polda Meyro Jaya selama 12 jam lebih, dari Senin (9/10/2019) hingga Selasa dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Argo Yuwono yang dikonfirmasi membenarkan, Sekjen PA 212 itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sesuai KTP, nama Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kombes Argo.

Argo belum mengetahui apakah Bernard Abdul Jabbar  ditahan atau tidak. Alasannya, surat penahanan terhadap tersangka berada di tangan penyidik.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi-Amin itu. Mereka berinisial AA, ARS, YY, RF, B, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Sehingga, jika ditambah Bernard jumlah tersangka menjadi 12 orang.

Penyidik sempat memeriksa Bernard yang saat ini menjabat sebagai Sekjen PA 212, sebagai saksi kasus penganiayaan Ninoy, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin kemarin. Dia diperiksa untuk dimintai keterangannya karena berada di lokasi, dan diduga ikut mengintimidasi korban. (beritasatu.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel