Perekam 'P3ngg4l Jokowil' Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim


Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Pemviral Penggal Jokowi


Darirakyat.com - Ina Yuniarti, wanita yang memviralkan video seorang laki-laki melontarkan ancaman akan 'memenggal kepala' Presiden Joko Widodo (Jokowi), divonis bebas oleh hakim. Ina berjanji akan lebih hati-hati dalam bersikap.

"Iya sudah pasti saya berhati-hati, lebih hati-hati lagi ke depannya. Insyaallah karena saya warga yang baik, saya akan menjalani dengan baik," kata Ina di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya. Setelah keluar dari tahanan, ia akan kembali mengurus anak-anaknya yang selama ini ditinggalkannya karena harus mendekam di penjara.

"Kembali ke kehidupan normal, terutama keluarga saya, yaitu anak saya. Anak saya sudah menunggu lama. Mereka hanya bertiga di sana, dan sekarang saya kembali pada mereka. Alhamdulillah," katanya.

Kasus ini, kata Ina, akan terus menjadi pelajaran buatnya. Ia juga mengaku tak menaruh dendam kepada siapa pun.

"Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali normal seperti biasanya. Yang jelas yang pasti tidak ada dendam atau pun apa," ucapnya.

Sebelumnya, Ina dinyatakan bebas oleh ketua majelis hakim Yuzaida. Selain itu, hakim dalam amar putusannya memerintahkan pemulihan hak-hak Ina dan mengembalikan kedudukan serta harkat dan martabatnya. 

Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Pemviral 'Penggal Jokowi'

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus bebas Ina Yuniarti, wanita pemviral 'penggal Jokowi'. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam men-share video itu.

"Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video," kata hakim ketua Yuzaida di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Selain itu, Yuzaida berkesimpulan dakwaan jaksa penuntut umum terkait pasal pemerasan atau mengancam dinyatakan tidak terbukti. Yuzaida juga menilai jaksa salah dalam mendakwa seseorang.

"Sehingga majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan jaksa," katanya.

"Dengan demikian menurut majelis latar belakang Pasal 27 ayat 4, di mana konten memuat kekerasan dan kebutuhan materiil, sebagaimana disebut Pasal 368 dan 369 KUHP telah salah dalam penerapan hukum, dengan mendakwa terdakwa tidak tepat," imbuhnya. (detik.com)





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel