PNS yang Nyinyir di Medsos Siap-siap Dapat Beragam Sanksi Seperti Ini

Image result for pns


Darirakyat.com - Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang nyinyir yang bermuatan ujaran kebencian di media sosial. Pasalnya, hukuman menanti bagi yang nekat nyinyir.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan hukuman yang menanti pun beragam. Mulai dari hukuman ringan berupa teguran, hukuman sedang berupa penundaan naik pangkat dan gaji. 

"Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun," papar Ridwan kepada detikcom, Senin (14/10/2019).

Hukuman terberatnya sendiri menurut Ridwan adalah PNS akan diberhentikan kerja, alias dipecat.

"Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri," ucap Ridwan.

Sejak 2018, BKN sendiri sudah melakukan pencegahan untuk hal ini. Salah satunya dengan memberikan surat edaran kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN untuk memantau bawahannya agar tidak melakukan ujaran kebencian.

"Pada 31 Mei 2018, Kepala BKN mengeluarkan edaran kepada PPK. Berdasarkan edaran tersebut pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hal-hal di atas dilakukan oleh PPK sebagai mana amanat UU ASN," ujar Ridwan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel