Orang Tua Murid Gugat SMA Gonzaga Rp 551 Juta karena Anaknya Tak Naik Kelas

 Orang Tua Murid Gugat Guru SMA Gonzaga, Sidang Digelar Senin

Darirakyat.com - Orang tua murid menggugat SMA Gonzaga, Jakarta Selatan, karena anaknya tidak naik kelas. Ibu siswa, Yustina menggugat guru, Kepala Sekolah hingga Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Yustina mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto. Selain itu, ikt digugat pula Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.

Yustina juga turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. 

"Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," demikian isi gugatan tersebut.

Karena merasa dirugikan, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Yustina.

Sidang pertama sudah digelar pada Senin (28/10) kemarin. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjkan lagi 2 pekan ke depan. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel