Dokter IZH Ditangkap, Pengacara Bantah Pernyataan Polisi karena tidak Mengobati dan Turut Interogasi Ninoy






Ini Alasan Polisi Tangkap Dokter IZH di Kasus Ninoy
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan satu orang yang masih tahap pengejaran merupakan aktor intelektual.

Darirakyat - Polda Metro Jaya membenarkan telah mengamankan dan menetapkan dokter IZH sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. 

Perannya, turut melakukan interogasi dan tidak membantu Ninoy yang sudah dalam kondisi babak belur.

"Membiarkan, malah ikut-ikut menginterogasi dengan suaminya yang sama-sama tenaga medis," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto, Kamis (17/10/2019).

Suyudi membenarkan, kalau IZH merupakan seorang dokter, namun saat ini tidak praktik di rumah sakit.

"Betul bahwa IZH adalah seorang dokter, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi. Namun, IZH hingga saat ini tidak bekerja di RS manapun, hanya bekerja sebagai freelance dokter di rumahnya," ungkap Suyudi.

Suyudi menyampaikan, pada saat aksi unjuk rasa, IZH diajak suaminya berinisial SA yang saat ini buron, untuk mPolda Metro Jaya membenarkan telah mengamankan dan menetapkan dokter IZH sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Perannya, turut melakukan interogasi dan tidak membantu Ninoy yang sudah dalam kondisi babak belur.

"Membiarkan, malah ikut-ikut menginterogasi dengan suaminya yang sama-sama tenaga medis," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto, Kamis (17/10/2019).

Suyudi membenarkan, kalau IZH merupakan seorang dokter, namun saat ini tidak praktik di rumah sakit.

"Betul bahwa IZH adalah seorang dokter, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi. Namun, IZH hingga saat ini tidak bekerja di RS manapun, hanya bekerja sebagai freelance dokter di rumahnya," ungkap Suyudi.

Suyudi menyampaikan, pada saat aksi unjuk rasa, IZH diajak suaminya berinisial SA yang saat ini buron, untuk menjadi relawan medis dalam rangka perawatan para pendemo yang terluka atau terkena gas air mata.

"Sebagai seorang tenaga medis, dia tidak ada upaya membantu seseorang yang sudah babak belur dianiaya banyak orang. Padahal korban (Ninoy), dalam keadaan butuh dukungan medis. Malah ikut-ikutan interogasi korban Ninoy dan tidak bantu medis terhadap Ninoy padahal Ninoy babak belur. Suaminya SA, sudah jadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.

Dokter yang Ditangkap Kasus Ninoy Buka Suara

Polisi mengamankan seorang dokter berinisial IZH, terkait kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Merespons hal itu, pengacara IZH menyampaikan, kliennya sedang menjalankan tugas dan profesinya ketika peristiwa penganiayaan itu terjadi, di Masjid Al-Falah Pejompongan, Jakarta Pusat. Seorang dokter yang sedang menjalankan tugas dilindungi secara hukum oleh Undang-undang (UU) Praktik Kedokteran.

Gufroni selaku pengacara IZH menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya yang menjadi tim medis di Masjid Al-Falah dinilai tidak memperhatikan nilai-nilai etik profesi kedokteran yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Dalam Pasal 66 UU Praktik Kedokteran ditegaskan terhadap dugaan pelanggaran undang-undang seorang dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya diadukan dan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," ujar Gufroni dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, Kamis (17/10/2019).

Terlebih lagi, tambah Gufroni, telah ada nota kesepahaman antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kapolri tahun 2017 terkait dokter yang dilaporkan kasus pidana, sebagai tindak lanjut dari UU Praktik Kedokteran. "Apalagi dokter IZH merupakan salah satu anggota atau member dari IDI organisasi para dokter bernaung," ungkap Gufroni.

Gufroni menyampaikan, berdasarkan keterangan, kliennya berada di Masjid Al-Falah, dalam konteks sedang menjalankan tugas profesinya sebagai dokter yang memberi pengobatan kepada pelajar yang terluka karena aksi unjuk rasa, termasuk mengobati Ninoy Karundeng. "Seorang dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya dilindungi secara hukum oleh UU Praktik Kedokteran," kata Gufroni.

Gufroni berharap, kepolisian meninjau kembali penetapan tersangka terhadap kliennya, dan membawa laporan kasus itu terlebih dahulu ke MKDKI untuk diproses terkait ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan dokter IZH.

"Jika MKDKI memutuskan ada pelanggaran etik profesi, kuasa hukum mempersilahkan proses hukum berjalan. Tetapi jika MKDKI memutuskan tidak ada pelanggaran, dokter IZH harus dibebaskan dari segala sangkaan atau tuduhan," tandas Gufroni. 

(beritasatu.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel