Barang-barang Bukti Kasus Ninoy Ditunjukkan, Polisi: Ini Bukti tidak Ada Rekayasa




Pamerkan Barang Bukti Kasus Ninoy, Polisi Tegaskan Tak Ada Rekayasa
Polisi memamerkan barang bukti kasus Ninoy Karundeng.

Darirakyat.com - Polisi memamerkan barang bukti kasus dugaan penculikan dan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Barang bukti itu seperti pakaian hingga screenshoot rekaman penganiayaan Ninoy.

Barang bukti itu dipamerkan dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Pakaian yang dikenakan para tersangka diperlihatkan oleh polisi.

Ada pula jaket ojek online hingga 2 laptop dan satu tas hitam. Ada pula beberapa flashdisk yang disita polisi dan sudah dikemas dalam plastik putih.

Sebuah screnshoot yang diambil polisi dari ponsel salah satu tersangka menunjukkan saat Ninoy dianiaya juga dipamerkan. Polisi menyebut rekaman berisi suasana di dalam Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Ini merekam saat melakukan penganiayaan, penyekapan ini di dalam masjid. Gambar ini kita ambil dari salah satu HP tersangka milik Supriyadi," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu.

Rovan menyebut rekaman itu diambil di lantai 1 di dalam masjid itu. Masyarakat di sekitar masjid disebutnya melakukan salat di lantai 2 masjid.

"(Rekaman) ini di dalam masjid di lantai 1. Kalau di Masjid Al Falah salat di lantai 2," ujar Rovan.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi menegaskan tidak ada rekayasa dalam kasus Ninoy. Polisi memiliki saksi-saksi dan barang bukti.

"Ini ada bukti apabila ada yang bilang ini rekayasa, ini nggak rekayasa. Semua alat bukti kami dapatkan dengan teknologi polisi, dengan penyitaan di dalamnya beberapa macam percakapan, upload informasi menyesatkan, ujaran kebencian, berita bohong termasuk mempengaruhi member-member di WA grup," ungkap Dedy.

Diketahui, Ninoy Karundeng diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ninoy mengalami penganiayaan di sebuah masjid di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.

Polisi sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-15 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dan Dokter Insani. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel