Polisi Gandeng Interpol Kejar Veronica Koman Tersangka Provokasi Berada di Luar Negri

Related image


Darirakyat.com - Polisi menggandeng Interpol untuk melacak Veronica Koman, tersangka kasus provokasi dan penyebaran hoax terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Veronica Koman saat ini berada di luar negeri. 

"Ya kalau VK kan masih warga negara Indonesia, karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya. Nanti akan ada kerja sama dengan police to police," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/9/2019). 

Penetapan tersangka Veronica Koman dilakukan tim penyidik Polda Jawa Timur. Penyidik melakukan gelar perkara status Veronica Koman setelah memeriksa 3 orang saksi, 3 orang saksi ahli, dan mengumpulkan bukti-bukti terkait provokasi. 

"Di dalam Twitter-nya, narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda Papua yang terbunuh, yang tertembak, kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif, ya. Untuk mengajak, apa namanya, merdeka dan lain sebagainya itu. Sudah dilacak dari awal," kata Dedi.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan sebelumnya mengatakan timnya melakukan pendalaman termasuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.

"VK ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi," kata Luki.

Menurut Luki, saat insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya terjadi, Veronica Koman aktif menyebar informasi di Twitter sejak 17 Agustus.

"Dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan untuk besok di Jayapura ini tanggal 18 Agustus. Ini ada media juga dan ini pakai bahasa Inggris juga nanti akan ditayangkan," papar Luki.

Konten provokasi lainnya yakni Veronica Koman menyebutkan polisi menembak ke asrama mahasiswa Papua. Dalam posting-annya yang dikantongi polisi, Veronica Koman menyebut 5 mahasiswa terluka.

"Dan semua kalimat selalu ditulis dengan bahasa Inggris," imbuh Luki.

Polisi menggandeng Interpol untuk melacak Veronica Koman, tersangka kasus provokasi dan penyebaran hoax terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Veronica Koman saat ini berada di luar negeri. 

"Ya kalau VK kan masih warga negara Indonesia, karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya. Nanti akan ada kerja sama dengan police to police," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/9/2019). 

Penetapan tersangka Veronica Koman dilakukan tim penyidik Polda Jawa Timur. Penyidik melakukan gelar perkara status Veronica Koman setelah memeriksa 3 orang saksi, 3 orang saksi ahli, dan mengumpulkan bukti-bukti terkait provokasi. 

"Di dalam Twitter-nya, narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda Papua yang terbunuh, yang tertembak, kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif, ya. Untuk mengajak, apa namanya, merdeka dan lain sebagainya itu. Sudah dilacak dari awal," kata Dedi.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan sebelumnya mengatakan timnya melakukan pendalaman termasuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.

"VK ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi," kata Luki.

Menurut Luki, saat insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya terjadi, Veronica Koman aktif menyebar informasi di Twitter sejak 17 Agustus.

"Dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan untuk besok di Jayapura ini tanggal 18 Agustus. Ini ada media juga dan ini pakai bahasa Inggris juga nanti akan ditayangkan," papar Luki.

Konten provokasi lainnya yakni Veronica Koman menyebutkan polisi menembak ke asrama mahasiswa Papua. Dalam posting-annya yang dikantongi polisi, Veronica Koman menyebut 5 mahasiswa terluka.

"Dan semua kalimat selalu ditulis dengan bahasa Inggris," imbuh Luki. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel