Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perpanjang Masa Penahanan Ratna Sarumpaet 60 Hari


Image result for ratna sarumpaet


Darirakyat.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mempersoalkan masa penahanan Ratna Sarumpaet yang disebut habis sejak 15 Agustus. Namun jaksa memastikan masa penahanan Ratna sudah diperpanjang sejak 16 Agustus hingga 60 hari ke depan.

"Sudah diperpanjang sampai 14 Oktober 2019. Sejak 16 Agustus sampai 14 oktober 2019, 60 hari," kata koordinator JPU, Daroe Tri Sadono, saat dimintai konfirmasi, Senin (9/9/2019).

Daroe menyebut perpanjangan masa tahanan itu dilakukan oleh Pengadilan Tinggi DKI, dimana saat ini wewenang penahanan berada di pihak PT DKI karena Ratna dan jaksa sama-sama mengajukan banding. Dia meminta agar pengacara Ratna berkoordinasi kepada kliennya mengenai perpanjangan masa tahanan itu.

"Perpanjangan penahanan itu dari PT DKI. Pengacara ya boleh saja mengaku belum dapat tembusan. Mestinya kan bisa berkomunikasi dengan kliennya. Yang jelas Terdakwa sudah menandatangani BA Pelaksanaan Penetapan Hakim tentang perpanjangan penahanan," papar Daroe.

Secara terpisah, Insank mengaku hari ini ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kepada pihak kepolisian karena tak mendapatkan kepastian terkait perpanjangan masa tahanan kliennya. Menurutnya, seharusnya pihak keluarga diberitahukan jika ada perpanjangan penahanan.

Akan tetapi, kepolisian menurut Insank tidak tahu terkait perpanjangan masa tahanan itu karena hanya menjadi tempat penitipan tahanan. Dia menunggu hingga esok hari terkait perpanjangan masa tahanan.

"Kami menunggu sampai besok terhadap status tahanan Ibu Ratna mengingat terhitung sudah 24 hari tidak ada perpanjangan yang kami terima tentu hal tersebut melanggar pasal 21 ayat 3 KUHAP. Dan pertanyaan sederhananya dimana surat perpanjangan tersebut jika ada? Mengapa pihak rutan polda tidak di sampaikan? Mengapa pihak terdakwa tidak diberikan jika benar ada? Dan apabila tidak ada perpanjangan seharusnya Ratna dikeluarkan dari tahanan," ujar Insank.

Insank mempertanyakan surat tembusan dari jaksa terkait perpanjangan masa tahanan kliennya. Menurutnya sudah sekitar 25 hari belum menerima perpanjangan masa tahanan.

"Jika jaksa mengatakan sudah di perpanjang sejak tanggal 16 Agustus 2019 sampai 60 hari apakah surat tersebut ada di pihak jaksa dan atau telah diterima oleh jaksa? Jika seperti itu mengapa kejaksaan tidak menyampaikan ke pihak rutan Polda dan kepada pihak terdakwa sebagaimana maksud pasal 21 ayat 3 KUHAP dan apakah pihak jaksa sengaja menyimpan surat tersebut tanpa memberitahukan ke pihak rutan dan pihak terdakwa," ujar Insank.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mendadak berubah pikiran soal vonis 2 tahun penjara kasus hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet mengajukan banding. Selain Ratna, jaksa juga menyatakan banding atas vonis tersebut. (detik.com)





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel