Ada 'Permintaan Tambahan” pihak KPAI dan Yayasan Lentera Anak yang tidak Sanggup Dipenuhi PB Djarum. Apakah Itu?



Image result for pb djarum eksploitasi anak


Darirakyat.com - Rupanya kasus tuduhan KPAI terhadap PB Djarum yang telah mengeksploitasi anak pada kegiatan Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis, sudah terjadi sejak 2017. Pada tahun 2017, tak hanya KPAI yang bergerak menyudutkan PB Djarum, tapi juga pihak Yayasan Lentera Anak.

Berdalih bahwa yang dihadapi oleh PB Djarum bukanlah KPAI, tetapi Undang-Undang Perlindungan Anak, lagi-lagi KPAI memplitir isi dari pasal-pasal yang dimaksudkan. Hal ini dikatakan oleh Ketua KPAI, Susanto, yang bersikukuh bahwa pihaknya tidak berniat menghentikan audisi, tetapi Undang-Undang Perlindungan Anak lah yang menjadi kendala.

Undang-undang yang dimaksud oleh Susanto ini adalah UU No.34 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tapi Susanto tidak menyebutkan pasal yang mana yang telah dianggap menjadi kendala bagi PB Djarum untuk melanjutkan audisi yang sudah 50 tahun berjalan dengan lancar tanpa kendala?

Saya kemudian membaca isi UU Perlindangan anak, baik yang lama maupun undang-undang perubahannya. Dan di dalam UU Perlindungan anak tersebut, hanya ada 2 pasal yang terkait dengan zat adiktif atau Napza, yaitu Pasal 59 butir (e) dan Pasal 67.

Pasal 59 butir (e) berbunyi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza). Dan Pasal 67 berbunyi Pasal 67 Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

Pada kedua Pasal di atas, kalimat “Penyalahgunaan zat adiktif lainnya” memang tidak begitu jelas. Namun jika kita melihat bunyi dari Pasal 59A yang berbunyi Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya:

1. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;

2. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;

3. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan

4. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Dari Pasal 59A ini, kita jadi bertanya, “Apakah anak-anak yang terpilih pada acara audisi umum beasiswa bulutangkis, membutuhkan perlindungan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 59A??? Jika tidak, lalu mengapa KPAI begitu memaksakan UU Perlindungan Anak ini untuk menekan PB Djarum?

Sementara mengenai ekspolitasi anak yang selama ini diteriakan oleh KPAI, terkait dengan kegiatan audisi PB Djarum, hanya terdapat pada Pasal 66 ayat (1) yang berbunyi Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Namun, pasal 66 ayat (1) membicarakn tentang perlindungan khusus.

“Dalam hal ini, Djarum Foundation bukan berhadapan dengan KPAI. Tapi berhadapan dengan regukasi yang berlaku. Baik UU 35 tahun 2014, maunpun PP no.109 tahun 2012. PP tersebut telah melarang bahwa perusahaan rokok dalam menyelenggarakan kegiatannya dilarang menampilkan logo, merek dagang atau brand image produk tembakau” kata Susanto.

Sementara seperti yang sudah saya uraikan pada artikel sebelumnya (https://seword.com/sport/tumbalkan-anakanak-berbakat-indonesia-kpai-gagal-mengkadali-pb-djarum-HVDBQuhmXR), saya hanya menemukan 1 pasal saja yaitu Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau; dan

tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.

Ingat kata “menyelenggarakan” sangat berbeda artinya dengan kata “mensponsori”. Kalau KPAI tidak paham, mereka kan bisa bertanya pada Ahli Hukum Pidana!!!

Lucunya, anggota Komisi VIII DPR, Marwan Daposang, meminta PB Djarum untuk tidak mudah tersinggung dengan tuduhan yang dilemparkan oleh KPAI pada mereka.

Ini anggota DPR kemana saja? Kok baru muncul pas PB Djarum sudah memutuskan untuk menghapus kegiatan audisi bulutangkisnya secara permanent? Sepertinya Marwan tidur selama PB Djarum berkutat mediasi atau berunding dengan pihak KPAI untuk menemukan solusi yang terbaik. Pada kenyataannya KPAI dan Yayasan Lentera Anak meminta sejumlah syarat, termasuk pergantian nama audisi jika ajang pencarian bakat ini tetap dilanjutkan. Dan PB Djarum dan Yayasan Djarum sempat menyetujui gagasan awal ini. Namun dalam prosesnya, ada permintaan tambahan setiap kali mereka duduk satu meja. Hingga akhirnya PB Djarum merasa keberatan dan memutuskan lebih baik menghentikan kegiatan audisi sampai tercapai kesepakatan.

Hhhhmmm…. Kira-kira apa yah “permintaan tambahan”pihak KPAI dan Yayasan Lentera Anak ??? Mengapa PB Djarum tak sanggup memenuhi??

Jujur saja, pada proses negosiati antara KPAI, Yayasan Lentera Anak dan Yayasan Djarum, Yayasan Djarum lah yang memegang bargaining power. Baik Yayasan Djarum maupun PB Djarum, mereka ‘lose nothing’ jika tidak melanjutkan audisi beasiswa bulutangkis.

Susi Susanti, peraih medali emas pada olimpiade Barcelona tahun 1992, yang menjadi pengurus pusat PBSI, menyayangkan keputusan PB Djarum. Dirinya mengakui bahwa PBSI tidak melakukan pembinaan terhadap bibit-bibt baru atlet bulutangkis Indonesia dan ‘tragedi’ ini bisa berimbas panjang.

“Kami prihatin karena pencarian bibit ini nyambung juga ke PBSI. Mencari bibit unggul tidak mungkin PBSI mengadakan sendiri. PBSI kan terima jadi, artinya punya potensi yang terseleksi dan sudah berprestasi. JAdi istilahnya sudah setengah matang. Sekarang istilahnya siapa yang punya tugas untuk mengumpulkan bibit bulutangkis lalu mencari bibit-bibit bulutangkis sampai ke pelosok tanah air? Sementara bulutangkis adalah olahraga andalan Indonesia yang dapat meraih medali pada event-event dunia. Kalau tidak ada suplai dari bawah (klub), siapa yang akan membantu PBSI untuk menjaring bibit-bibit?” Kata Susi.

Nah loh!! Sekalinya badan atau lembaga yang dibentuk pemerintah tidak berpolitik, eeeh keputusannya salah! KPAI tak memahami Undang-undang Perlindungan Anak yang menjadi pijakan mereka dalam bekerja. Memalukan!!! (erika ebener/seword.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel