TEGAS! Koalisi Nelayan Minta Anies Tidak Bermain Kata-kata Soal ini

Related image

Darirakyat.com - Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyoroti istilah perpanjangan daratan di Teluk Jakarta sebagai ganti dari pulau reklamasi. Istilah perpanjangan daratan atau kawasan pantai digunakan di era Gubernur Anies Baswedan setelah mengkaji ulang raperda reklamasi. 

Koalisi mengkritik penyebutan perpanjangan daratan itu. Mereka mengingatkan agar Pemerintah DKI tidak bermain kata-kata demi kepentingan pembangunan Pulau Reklamasi.

"Jangan bermain kata, sudah jelas itu pulau dan terpisah dari daratan,'' ujar Ketua Harian KNTI Martin Hadiwinata saat ditemui di Matraman, Jakarta Timur, Minggu 23 Juni 2019.

Martin curiga menyebut Pulau D sebagai perpanjangan daratan hanya untuk mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau tersebut. Martin meminta Pemerintah DKI harus tetap merujuk kepada Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir yang telah mengatur tata ruang di area pesisir.

Termasuk untuk regulasi pengurusan IMB hingga Amdal nantinya. "Bagaimana pun kalau itu disebut daratan tetap harus merujuk ke UU Pengelolaan Wilayah Pesisir," ujarnya . 

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Darjamuni menjelaskan kalau pulau reklamasi yang sudah telanjur terbangun kini statusnya perpanjangan daratan dan telah menjadi kawasan pantai Jakarta. Dia mengungkap itu saat menjelaskan pembahasan ulang Rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). 

"Pulau Reklamasi tidak diatur RZWP3K karena itu sudah dianggap daratan, RTRW yang nanti mengatur (pulau reklamasi)," ujar Darjamuni, Rabu 19 Juni 2019.

Pernyataan itu ditambahkan Sekretaris Daerah Saefullah yang mengatakan kalau tidak ada lagi pulau reklamasi, tapi yang ada adalah perluasan dari daratan. Itu sebabnya, kata Saefullah, dua raperda reklamasi, belakangan dibatalkan satu oleh Anies, tak digunakan dalam menerbitkan IMB di Pulau D. (tempo.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel