Klaim Kubu Prabowo 12 Truk tak Bisa Masuk MK, Hakim MK Beri Tanggapan Tegas Begini. Jlebb!

Image result for sidang mk

Darirakyat.com - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengklaim bahwa dokumen bukti mereka yang berjumlah 12 truk tak bisa masuk ke Mahkamah Konstitusi. Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan 12 truk itu sebenarnya sudah datang pada Kamis, 13 Juni 2019.

"Ada beberapa bukti yang kemarin malam sudah masuk, tapi teman-teman di MK katanya sudah capek. 12 truk tidak bisa masuk," kata Bambang saat sidang di gedung MK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

Hal ini disampaikan Bambang saat Ketua MK Anwar Usman membacakan daftar alat bukti yang belum lengkap. Anwar menyebut nomor-nomor alat bukti yang ada secara tertulis tetapi belum ada dokumennya.

Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Lutfhi Yazid menjelaskan, dari 12 truk itu satu truk sudah berada di gedung MK, sedangkan 11 lainnya dalam perjalanan. Dia mengatakan ada pemberitahuan melalui pengeras suara yang menyatakan bahwa penerimaan berkas dokumen bukti ditutup.

"Jadi ada satu truk yang sudah masuk, 11 lainnya menuju. Tapi kami memang melihat bahwasannya kawan-kawan yang menurunkan barang capek, sehingga dari MK, Pak Wirianto, mengatakan 'Kami capek sekali, mohon sampai di sini dulu. Yang data-data Jawa Tengah setop dulu'," kata Luthfi. Dia mengatakan meski data-data sudah diturunkan, pihaknya kemudian menarik lagi.

Hakim MK I Dewa Gede Palguna mempertanyakan klaim tersebut. Palguna berujar petugas di MK memang menutup penerimaan berkas pada pukul 19.00 WIB untuk istirahat, tetapi setelah itu buka kembali. Dia juga menyatakan jadwal itu telah diperpanjang dari jam kerja MK yang biasanya hingga pukul 17.00 WIB.

"Makanya jangan katakan di sini yang capek. Saya sudah kontrol memang jam tujuh closed. Istirahat, tapi setelah itu diperiksa lagi. Bahwa ada yang ditarik, itu soal lain. Jadi jangan seolah-olah Mahkamah yang keliru," ujar Palguna. (tempo.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel