Yesss! WNI Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong-un Dibebaskan


Darirakyat.com - Kuala Lumpur, dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan hukuman Kim Jong-Nam yang dijeratkan terhadap dirinya, Siti Aisyah mengaku terkejut. Dengan putusan hakim mengabulkan pencabutan dakwaan, Aisyah dibebaskan dari tahanan pada Senin (11/3) ini juga.

Pembebasan Aisyah diputuskan oleh hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3) pagi waktu setempat. Dalam putusannya, hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan hukuman yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah.

Pengabulan meminta ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan. Ahmad Iskandar Jaksa yang meminta pencabutan dakwaan hukuman terhadap Aisyah, enggan menjelaskan alasannya.

Seperti dilansir AFP dan Associated Press, Senin (11/3/2019), setelah disetujui bebas oleh hakim, Aisyah dengan cepat dibawa keluar dari ruang sidang dan dibawa masuk ke mobil yang telah menunggunya.

Aisyah yang terlihat emosional diberikan memberikan singkat kepada wartawan lokal. Dia menyebut dirinya baru tahu apa yang dikeluarkan pada hari Senin (11/3) pagi.

"Saya terkejut dan sangat senang," ucap Aisyah menyetujui pembebasannya ini.

"Aku tidak tahu ini akan terjadi. Aku tidak menduganya," imbuhnya.

Putusan pembebasan Aisyah ini menjadi langkah mengejutkan mengingat pada Senin (11/3) ini, persidangan kasus Kim Jong-Nam mentransformasikan agenda pembelaan untuk Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam.

Usai putusan terkejut dijatuhkan terhadap Aisyah, persidangan untuk Doan ditangguhkan sementara untuk waktu yang belum ditentukan.

(Detiknews)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel