Kasus Rizieq Dihentikan, Istana Pastikan Bukan karena Jokowi Bertemu Alumni 212, Simak Selengkapnya
Sunday, 6 May 2018
Edit
Darirakyat.com, Jakarta - Pihak Istana Kepresidenan
memastikan, dihentikannya kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan
Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab bukanlah intervensi Presiden Joko Widodo.
Dihentikannya kasus Rizieq juga bukan karena pertemuan Jokowi dengan ulama
alumni 212.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo
mengaku sudah mendapat keterangan dari Kapolda Jabar mengenai dihentikannya
kasus Rizieq Shihab.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq,
kata dia, dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2018. "SP3 ini dikeluarkan
setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara yang menghadirkan beberapa ahli
di antaranya ahli bahasa," kata Johan kepada Kompas.com, Minggu (6/5/2018)
malam. Sedangkan, pertemuan Presiden dengan Alumni 212 dilakukan pada 29 April
di Istana Bogor.
Johan mengakui ada permintaan dari Alumni 212 agar Jokowi
mengintervensi kasus yang menjerat Rizieq dan sejumlah ulama dan aktivis
penggerak dan peserta demonstrasi 2 Desember.
Alumni 212 menilai, kasus yang menjerat rekan-rekannya
tersebut adalah sebuah kriminalisasi. Namun, Jokowi menolak permintaan itu.
"Presiden telah menegaskan tidak mau intervensi hukum terhadap kasus
siapapun termasuk kasus Rizieq Shihab dan menyerahkan sepenuhnya pada
profesionalitas Polri," kata dia. Sementara itu, Polda Jabar beralasan
kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti. Pihak Polda Jabar juga
membenarkan bahwa SP3 sudah keluar sejak Februari lalu.
Hanya saja, kasus ini
baru diketahui publik beberapa hari terakhir setelah adanya keterangan yang
disampaikan pengacara Rizieq Sugito Atmo Pawiro ke media.
Adapun asus ini muncul karena ada laporan dari Sukmawati
Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016. Sukmawati mengaku tidak terima terhadap
pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila.
Polda Jabar menetapkan
Rizieq Shihab sebagai tersangka pada 30 Januari 2017.
Kompas.com