Tinggal Sebulan Lagi Anies Dipastikan Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Gubernur DKI Lantaran Tidak Kunjung...
Thursday, 19 April 2018
Edit
Darirakyat.com, Jakarta - Teguran
yang dilayangkan Ombudsman Republik Indonesia terkait maladministrasi penataan
kawasan Tanah Abang tahap pertama dinilai Pelaksana tugas (Plt) Kepala
Perwakilan Jakarta Raya Ombudsman Republik Indonesia, Dominikus Dalu belum
diindahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pihaknya pun akan bersurat mengingat teguran sudah berlalu
sejak sebulan lalu, tepatnya 25 Maret 2018.
"Rencananya, kami akan bersurat sebagai
monitoring tindak lanjut LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) terkait Tanah
Abang. Pekan depan tenggat waktu bagi Pemprov DKI untuk menginformasikan
langkah korektif, selanjutnya dalam 30 hari berikutnya rencana harus
dieksekusi," ungkapnya dihubungi pada Kamis (19/4/2018).
Dirinya berharap agar
teguran yang disampaikan dapat ditanggapi serius oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, Jalan Jatibaru Raya yang dinilai bermasalah pun harus segera
dibebaskan dari Pedagang Kaki Lima (PKL).
Langkah tersebut harus dilakukan, bukan sekedar kunjungan
informal yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah
beberapa waktu yang lalu.
"Tanggapan masih informal, Sekda waktu berkunjung
sekitar dua minggu lalu bilang akan koordinasi internal dengan dinas terkait
dan akan menyampaikan hasilnya kepada kami. Tapi, sampai sekarang belum ada
kelanjutan," ungkapnya.
Apabila sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berubah
dalam tenggat waktu 60 hari, dirinya menegaskan pihaknya akan meningkatkan
status laporan menjadi rekomendasi.
Apabila terjadi, dipastikan Anies Rasyid Baswedan
dibebastugaskan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
"Tenggat waktunya sudah jelas, kalau tidak dilaksanakan
dalam waktu 60 hari akan keluar rekomendasi dengan segala konsekuensinya,"
katanya
Sumber: tribunnews.com