Garong Duit Rakyat Dari Partai Paling Suci PKS Ini Akhirnya Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin
Friday 20 April 2018
Edit
Darirakyat.com - KPK
mengeksekusi Yudi Widiana Adia ke Lapas Sukamiskin Bandung. Yudi akan menjalani
hukuman bui selama 9 tahun.
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi
terhadap terpidana Yudi Widiana Adia (anggota DPR RI periode 2014 - 2019) ke
Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah
kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
"Pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500
juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut Febri.
Politikus PKS itu terbukti
menerima suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Selain pidana kurungan, hak politik politikus PKS itu dicabut
selama 5 tahun.
"Dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih
dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani
pidana," kata Febri.
Dalam putusan, hakim menyebut Yudi terbukti menerima uang
suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias
Aseng.
Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi--yang merupakan
Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu--dengan M Kurniawan.
Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan
komunikasi kode, yaitu 4 juz yang artinya uang Rp 4 miliar.
Namun sebelumnya, setelah vonis dibacakan, Yudi masih
membantah menerima uang seperti yang dituduhkan.
Dia juga tidak terima M Kurniawan yang disebut bekerja sama
dengannya masih melenggang bebas.
Sebagai tambahan informasi, Yudi juga tersangkut kasus tindak
pidana pencucian uang (TPPU) dan berstatus tersangka.
Dia diduga menerima terkait proyek lain yang ada di Maluku
dan Kalimantan serta mengelola hasil kejahatannya sekitar Rp 20 miliar.
sumber: detik.com