Garong Duit Rakyat Dari Partai Paling Suci PKS Ini Akhirnya Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin



Darirakyat.com - KPK mengeksekusi Yudi Widiana Adia ke Lapas Sukamiskin Bandung. Yudi akan menjalani hukuman bui selama 9 tahun.


"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Yudi Widiana Adia (anggota DPR RI periode 2014 - 2019) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).

"Pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut Febri.

Politikus PKS itu terbukti menerima suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Selain pidana kurungan, hak politik politikus PKS itu dicabut selama 5 tahun.

"Dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata Febri.

Dalam putusan, hakim menyebut Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi--yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu--dengan M Kurniawan.

Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode, yaitu 4 juz yang artinya uang Rp 4 miliar.

Namun sebelumnya, setelah vonis dibacakan, Yudi masih membantah menerima uang seperti yang dituduhkan.

Dia juga tidak terima M Kurniawan yang disebut bekerja sama dengannya masih melenggang bebas.

Sebagai tambahan informasi, Yudi juga tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berstatus tersangka.

Dia diduga menerima terkait proyek lain yang ada di Maluku dan Kalimantan serta mengelola hasil kejahatannya sekitar Rp 20 miliar.

sumber: detik.com


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel