Ini lho Perbedaan Aturan Tenaga Kerja Asing Era Jokowi dan SBY, Simak,,,



Darirakyat.com -- Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat. Beberapa aturan telah dikaji untuk meregulasi penggunaan TKA dalam penyempuraan kebutuhan SDM dan tenaga ahli di dalam negeri. Namun ternyata, kondisi ini bukan pertama kalinya pemerintah mengatur peraturan mengenai TKA.


Di pemerintahan sebelumnya, pernah juga diterbitkan aturan penggunaan TKA di Indonesia. Lantas apa bedanya aturan TKA sekarang dan sebelumnya?

Dari kajian Perpres era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), regulasi TKA sebelumnya diatur dalam peraturan presiden (perpres) Nomor 72 tahun 2014. Demikian dikutip detikFinance, Selasa (24/4/2018).

Hasil pengamatan yang dilakukan, aturan ini bisa dikatakan sangat sederhana. Hanya membahas garis besar penggunaan tenaga kerja asing. Dalam perpres yang terdiri dari 6 bab dan 19 pasal itu, tidak dimuat soal pengenaan sanksi dalam penggunaan kerja asing di Indonesia.

Aturan tersebut, juga tidak menyinggung soal adanya kewajiban pemberian jaminan sosial bagi TKA yang dipekerjakan di Indonesia.

Prosedur dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing hingga jenis pekerjaan yang bisa diisi TKA pun tidak dirinci.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan TKA diatur dengan peraturan menteri," bunyi pasal 10 Perpres Nomor 72 tahun 2015.

Sementara Perpres yang mengatur mengenai TKA di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) diatur lewat Perpres Nomor 20 tahun 2018 berisi 10 bab dan 39 pasal yang membahas mengenai TKA.

Dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah memandang perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing.

Dalam Perpres ini terdapat sanksi bagi pemeberi kerja TKA yang melanggar peraturan. 

Dalam Perpres tersebut disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

"TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.

Seperti dikutip dari setkab.go.id Perpres ini juga menegaskan, bahwa Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama, paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.

Adapun jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA juga wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi, dan dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.



Pembayaran dana kompensesi penggunaan TKA dan kewajiban memiliki RPTKA ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA.

Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia mencapai puncak tertingginya pada 2011 sebanyak 77.307 pekerja, yakni pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Seperti diketahui SBY menjabat menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2004-2014.

Kabar bahwa jutaan TKA asal Cina menyerbu ke Indonesia sepanjang 2016 tidak didukung oleh data. Faktanya, jumlah pekerja asing yang berada di Indonesia periode Januari-November 2016 hanya mencapai 74 ribu, menurut izin mempekerjakan tenaga asing yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Adapun jumlah TKA yang berasal dari Cina hanya berjumlah 21 ribu.

Pada 1995, jumlah TKA di Indonesia telah mencapai 57 ribu pekerja. Namun, setelah Indonesia dilanda krisis finansial, jumlah TKA di Indonesia mengalami penurunan mencatat posisi terendahnya pada 2000 yang hanya berjumlah 14.713 pekerja. Setelah itu kembali mengalami tren kenaikan hingga 2011.

(Darirakyat.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel