Dewan Ngamuk dan Nilai Anies Bohongi Publik karena Telah Hapus Kriteria Ini dari Pergub TGUPP
Friday 5 January 2018
Edit
Darirakyat.com, Jakarta -- DPRD DKI mengamuk begitu tahu
Gubernur DKI Anies Baswedan menghapus
kriteria profesional dari 2 Pergub tentang Tim Gubernur Untuk
Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang ditandatanganinya.
Anggota
Komisi C DPRD DKI, Ruslan Amsyari, mengatakan hal
itu merupakan pembohongan publik.
Diketahui
kriteria profesional dari Pergub 411/2016 tentang TGUPP dihapus
di 2 Pergub berikutnya yang ditandatangani
Anies, yakni Pergub 186/2017 dan Pergub 196/2017.
"Dengan menghilangkan
Kata Profesional jelas ini suatu pembohongan publik," kata Ruslan ketika
dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (5/1/2018).
Apalagi Pergub 187/2017
mengacu pada Pergub sebelumnya,
yakni Pergub 411/2016.
Ruslan
menilai Anies menutupi hal ini dan membohongi publik dengan menggembor-gemborkan
soal profesional ke masyarakat, padahal Pergubnya sudah
menghilangkan kriteria itu.
"Kalau
kalimat ini (profesional) dihilangkan, jelas sekali lagi saya sampaikan bahwa TGUPP tidak diperlukan. Bahkan hanya
menghambur- hamburan dana APBD. jadi apa yang menjadi kekuatiran masyarakat
sebelumnya kini terbukti. Lagi-lagi saya sampaikan bahwa tim ini (TGUPP) tidak
layak menggunakan dana APBD," kata Ruslan.
Ruslan
meneruskan pembayaran honorarium TGUPP pakai dana APBD perlu dievaluasi.
Sebelumnya,
anggota komisi C DPRD DKI meributkannya
dalam rapat terkait TGUPP pada
Rabu (3/1/2018) lalu.
Tapi
rupanya, Gubernur DKI Anies Baswedan sudah
menghapus kriteria profesional dalam dua Pergub terkait TGUPP yang diteken olehnya.
Kedua Pergub itu
adalah Pergub 187/2017
tentang TGUPP, dan Pergub 196/2017
yang merupakan revisi sejumlah pasal di Pergub 187/2017.
Kriteria
profesional hanya pernah muncul di Pergub 411/2016
tentang TGUPP yang
diteken Plt Gubernur DKI Sumarsono pada 30 Desember 2016. Pergub 411/2016
sudah dicabut sejak berlakunya Pergub 187/2017.
Dalam
pasal 8 Pergub 411/2016
disebut bahwa anggota TGUPPdapat
terdiri dari PNS dan profesional/ahli. Tapi di pasal 20 Pergub 187/2017
disebut bahwa anggota TGUPP dapat
terdiri dari PNS dan Non-PNS.
Penyebutan
ahli di klausul yang sama di kedua Pergub itu
telah diubah dari profesional/ahli menjadi cukup non-PNS.
Efek
langsung Kriteria non-PNS membuat anggota TGUPP benar-benar tak perlu lagi dari
kalangan profesional/ahli.
"Ah
sudah, TGUPP ini
memang kental nuansa politisnya," kata anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan
Amsyari kepada Wartakotalive.com, beberapa waktu lalu.
Pengamat
Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, mengakui hal
tersebut.
"Dua Pergub yang
diteken Anies-Sandi memang kelihatan sekali justru mengakomodasi orang-orang
tak profesional masuk TGUPP,"
ucap Trubus ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (4/1/2018).
Selain
kriteria profesional yang dihilangkan, kata Trubus, pasal 22 Pergub 187/2017,
syarat anggota dari non PNS juga amat ringan dan tak menunjukkan sasaran
mencari seorang profesional.
"Di
situ hanya disebutkan kriterianya hanya berpendidikan S1. Kalau cuma
berpendidikan S1, terus di mana ya profesionalnya?" tanya Trubus.
Trubus
yakin anggota TGUPP nantinya
akan lebih banyak diisi kalangan tak profesional, saking banyaknya jumlah
anggota, yakni 73 orang.
"Bagaimana TGUPP mau bekerja optimal sedangkan
mereka tak memiliki dasar profesionalisme yang memadai," cetus Trubus.
Sumber: Wartakota.tribunnews.com