Telah Tercyduk Pelaku Posting 'Baliho' Hoax soal PDIP, Ternyata…
Thursday, 21 December 2017
Edit
Darirakyat.com, Jakarta - Seorang ibu
rumah tangga berinisial Rin (37) ditangkap tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya. Rin ditangkap karena menyebarkan hoax foto baliho
yang menyudutkan PDIP.
"Tersangka membuat tulisan 'PDIP Tidak Butuh Suara Umat
Islam', yang kemudian di-posting di akun
Facebook-nya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (21/12/201).
Rin ditangkap di rumahnya di Perumahan Baranang Siang Indah
Blok G1, Desa Gunungleutik, Kecamatan Ciparay, Bandung, pada pukul 01.12 WIB
tadi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.
Argo mengatakan kasus ini terungkap setelah
polisi menerima informasi terkait posting-an tersangka di
akun Facebook-nya. Di akunnya itu, tersangka mem-posting foto baliho
di sebuah jalan yang diedit dengan tulisan 'PDI-P Tidak Butuh Suara Islam'
dengan tambahan foto lambang Partai Golkar, NasDem, Hanura, PPP, dan Perindo.
"Tersangka mem-posting pada akun
Facebook miliknya berupa tulisan yang disertai dengan melampirkan gambar baliho
yang berisi penyebaran kebencian berupa SARA," papar Argo.
Saat ini Rin masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Ia
dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sumber: Detik.com