Ngeri, Fakta Terbaru Kasus Bos Saracen Yang Diungkap Polisi Bikin Jutaan Mata Netizen Terbelalak, Simak,,!!


Darirakyat.com -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah mengusut dugaan pemalsuan dokumen tersangka bos Saracaen, Jasriadi.



Dia diketahui mencuri identitas dari KTP, SIM, Ijazah, Paspor hingga BPJS untuk membuat sejumlah akun Facebook palsu.


"Itu sudah kita masukin materi sidang. Ada pemalsuan paspor, KTP, SIM, BPJS, Ijazah jumlahnya banyak. Sekitar 30 lebih SIM dan 40 lebih KTP," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskim Polri Kombes Irwan Anwar di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).



Irwan mengatakan sejumlah identitas itu digunakan untuk membuat dan memverifikasi akun palsu oleh Jasriadi. Adapun jumlah akun Facebook yang dipalsukan Jasriadi ratusan ribu. Tujuannya, untuk menyebar ujaran kebencian menjelang Pilkada DKI Jakarta dan Pilpres 2019, termasuk publikasi kegiatan Tamasya Almaidah.


"Untuk verifikasi, untuk melakukan kejahatan dia (Jasriadi) melakukan penyamaran, Jasriadi punya akun asli berdasarkan KTP asli tapi kalau dia (Jasriadi) menggunakan identitas asli dia (Jasriadi) mudah terlacak. Jadi, dia (Jasriadi) menggunakan data palsu membuat akun anomin dengan berdasarkan KTP itu," ucap Irwan.

Dari hasil penelusuran detikcom, kini Facebook memang telah menggunakan sejumlah identitas untuk sistem verifikasi. Diantaranya Paspor, SIM, KTP, Kartu Anggota Kesatuan Militer dan tanda pengenal imigrasi bertanda tangan.

Irwan belum menyebutkan bagaimana cara Jasriadi mendapatkan identitas itu. Tetapi, penyidik, kata Irwan, juga telah melacak sejumlah pemilik identitas itu. Dari hasil penyidikan, sebagian besar pemilik identitas tidak mengetahui identitasnya telah dipalsukan.

"Sebagian sudah kami periksa (pemilik identitas) dan sebagian besar memang tidak mengetahui bahwa punya dia (pemilik identitas) itu dipakai tanpa izin," ujar irwan.

Atas perbuatannya, penyidik melayangkan pasal berlapis kepada Jasriadi, yakni Pasal 30 ilegal akses, Pasal 32 gangguan informasi dan Pasal 35 pemalsuan dokumen UU ITE nomor 11 tahun 2008.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel