Ngeri, Fakta Terbaru Kasus Bos Saracen Yang Diungkap Polisi Bikin Jutaan Mata Netizen Terbelalak, Simak,,!!
Tuesday, 14 November 2017
Edit
Darirakyat.com -Penyidik
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah mengusut dugaan pemalsuan dokumen
tersangka bos Saracaen, Jasriadi.
Dia diketahui mencuri identitas dari KTP, SIM, Ijazah, Paspor
hingga BPJS untuk membuat sejumlah akun Facebook palsu.
"Itu sudah kita masukin materi sidang. Ada
pemalsuan paspor, KTP, SIM, BPJS, Ijazah jumlahnya banyak. Sekitar 30 lebih SIM
dan 40 lebih KTP," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber
Bareskim Polri Kombes Irwan Anwar di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru,
Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Irwan mengatakan sejumlah identitas itu digunakan untuk membuat dan
memverifikasi akun palsu oleh Jasriadi. Adapun jumlah akun Facebook yang
dipalsukan Jasriadi ratusan ribu. Tujuannya, untuk menyebar ujaran kebencian
menjelang Pilkada DKI Jakarta dan Pilpres 2019, termasuk publikasi kegiatan
Tamasya Almaidah.
"Untuk verifikasi, untuk melakukan kejahatan dia
(Jasriadi) melakukan penyamaran, Jasriadi punya akun asli berdasarkan KTP asli
tapi kalau dia (Jasriadi) menggunakan identitas asli dia (Jasriadi) mudah
terlacak. Jadi, dia (Jasriadi) menggunakan data palsu membuat akun anomin
dengan berdasarkan KTP itu," ucap Irwan.
Dari hasil penelusuran detikcom, kini Facebook memang telah
menggunakan sejumlah identitas untuk sistem verifikasi. Diantaranya Paspor,
SIM, KTP, Kartu Anggota Kesatuan Militer dan tanda pengenal imigrasi bertanda
tangan.
Irwan belum menyebutkan bagaimana cara Jasriadi mendapatkan
identitas itu. Tetapi, penyidik, kata Irwan, juga telah melacak sejumlah
pemilik identitas itu. Dari hasil penyidikan, sebagian besar pemilik identitas
tidak mengetahui identitasnya telah dipalsukan.
"Sebagian sudah kami periksa (pemilik identitas) dan
sebagian besar memang tidak mengetahui bahwa punya dia (pemilik identitas) itu
dipakai tanpa izin," ujar irwan.
Atas perbuatannya, penyidik melayangkan pasal berlapis kepada
Jasriadi, yakni Pasal 30 ilegal akses, Pasal 32 gangguan informasi dan Pasal 35
pemalsuan dokumen UU ITE nomor 11 tahun 2008.