Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Reaksi Tak Terduga Buni Yani…
Tuesday, 14 November 2017
Edit
Darirakyat.com, Bandung - Buni Yani
divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penyebaran video pidato Ahok di Kepulauan
Seribu. Dia berteriak Allahu Akbar usai vonis dibacakan.
Buni Yani bangkit dari kursinya di ruang sidang di Gedung
Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dia
tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Allahu Akbar!" teriak Buni Yani sambil mengepalkan
tangan kanannya ke atas. Teriakannya itu disambut para pendukungnya. Mereka
menyuarakan banding akan putusan tersebut.
Buni kemudian berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Suasana
di ruang sidang jadi riuh oleh suara para pendukung Buni Yani.
Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang
diketuai M Sapton atas kasus postingan video Ahok. Buni dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana terkait UU ITE.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah
bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata
hakim.
Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah
video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.
Hakim juga menilai Buni terbukti mengubah durasi video. Video
asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di
akun Facebook-nya hanya 30 detik.
"Bahwa unsur mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan telah
terpenuhi," ucap hakim.
Sumber: news.detik.com