Kasus Berlanjut,,, Ngeri Ngeri Sedap, Begini Perkembangan Kasus Ucapan Pribumi Anies Yang Dikecam Banyak Orang
Monday, 13 November 2017
Edit
Darirakyat.com - Penyidik
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa pelapor pidato Gubernur
DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyinggung soal pribumi.
Pelapor yang diperiksa adalah inisiator Gerakan Pancasila,
Jack Boyd Lapian.
Jack diperiksa selama empat jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Hari ini saya memenuhi undangan untuk interview terkait
laporan dugaan pelanggaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Oktober,
ada 20 pertanyaan," ujar Jack kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir,
Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Jack mengungkapkan saat ini penyidik masih melaksanakan proses
penyelidikan.
Nantinya penyidik akan mencari unsur pidana dengan meminta keterangan
saksi ahli bahasa dan pidana.
"Saya menjelaskan soal Inpres Tahun 1998 itu kan sudah jelas bahwa
dari isinya untuk pejabat menteri, wali kota, gubernur, dan bupati tidak
memperbolehkan menggunakan istilah 'pribumi' dan 'non-pribumi'," ujarnya.
Sebelumnya Gerakan Pancasila melaporkan Anies dengan Laporan Polisi Nomor:
LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana
diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan
2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sumber: tribunnnews.com