Akhirnya Wakil Ketua DPRD Bali Buron Kasus Sabu Ditangkap, Ternyata Ditangkap Di Tempat Ini…
Monday, 13 November 2017
Edit
Darirakyat.com, Denpasar - Wakil Ketua
DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika ditangkap polisi di kawasan Gianyar. Rupanya
mantan politisi Gerindra itu ditangkap saat bersembunyi di saung di tengah
sawah.
Jro Jangol menjadi buron kasus narkoba sejak jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar menggeledah rumahnya di Jl Pulau Batanta, Denpasar, pada Sabtu (4/11). Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan puluhan paket sabu dan senjata api jenis Beretta.
Informasi yang dihimpun detikcom dari Polda Bali, Senin
(13/11/2017) malam, politisi tersebut ditangkap pada pukul 20.00 WITa. Ia
ditangkap saat bersembunyi di saung di tengah sawah Kecamatan Payangan,
Gianyar, Bali.
Informasi
keberadaan pria yang akrab disapa Jro Jangol itu didapatkan petugas dari
masyarakat yang melihatnya berkunjung ke rumah ibu kandungnya, 2 kilometer dari
lokasi penangkapan. Ia mengunjungi ibunya pada Minggu (12/11) malam.
Jro Jangol kemudian bermalam di rumah ibunya, tapi malam ini
ia memilih untuk tidur sekaligus bersembunyi di tengah sawah. Jro Jangol
membawa sepeda motor untuk mencapai saung yang bisa meneduhkannya dari hujan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja
maupun Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo belum memberikan konfirmasi
terkait penangkapan ini. Jro Jangol diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu di
rumahnya, Jl Pulau Batanta, Denpasar, Bali.
Informasi menyebutkan politikus yang akrab
disapa Jro Jangol itu ditahan di Markas Komando Brimob Polda Bali di Jl
Tohpati, Denpasar. Belum diketahui alasan petugas menahan mantan politikus
Gerindra itu di markas satuan khusus Bhayangkara tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja
maupun Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo belum memberikan konfirmasi.
Sementara itu, dua mobil yang digunakan petugas untuk meringkus Jro Jangol
telah meninggalkan Mapolda Bali pada pukul 23.50 Wita.
Jro Jangol bahkan menyediakan 5 kamar di rumah untuk
pelanggannya menggunakan sabu. Ia dijerat dengan UU Narkoba dan UU Darurat No
12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, ancaman hukuman penjara seumur hidup menanti
Jro Jangol.
Sumber: News.Detik.com
Baca Juga: Ternyata Sudah Empat Tahun Terbebas Banjir, Kini Warga DKI Geram Minta Anies Mundur & Jangan Omong Kosong
Baca Juga: Ternyata Sudah Empat Tahun Terbebas Banjir, Kini Warga DKI Geram Minta Anies Mundur & Jangan Omong Kosong