Heboh Hononer Nikahi Dua Wanita dan Diberkati Gereja dan Adat Ternyata Dia Berbekal Ini
Monday, 27 November 2017
Edit
Iyo
(38), warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), membuka sepak terjang
suaminya yang sukses menikahi dua wanita, dirinya dan Rn dengan nama akun
facebook Angelikha Putri.
Ceritanya,
Indranata, menggunakan surat cerai dari istri pertama berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang berkekuatan hukum tetap, menikahi Iyo
yang telah memberikan 3 anak.
Semula
identitas Rn juga tidak terbongkar sampai ada netizen yang memosting screen
shot akun facebook Angelikha Putri.
Setelah
itu beberapa netizen meramaikan facebook Angelikha Putri, yang awalnya
dikira pelakor.
Netizen
mengunggah screen shot postingan
Iyo ke kolom komentar Angelikha Putri.
Postingan
terakhir Angelikha Putri adalah 20 Maret
Ternyata
Indranata juga menggunakan dokumen yang sama untuk menikahi janda beranak satu
Rn asal Desa Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas
(Gumas).
Pernikahan
itu sama sekali tidak diketahui Iyo, selaku istri kedua yang dinikahi secara
adat dan gereja.
Menurut
Indrawati Simon, berdasarkan konfirmasi teman-temannya dengan pendeta yang
melakukan pemberkatan nikah Rn, Indranata telah memakai surat cerai dari
istrinya yang pertama untuk melengkapi berkasnya di gereja.
“Ini
perkawinan yang ketiga kalinya. Dia pakai surat cerai dari perkawinan pertama.
Ini juga dipakai buat kawin dengan Iyo, istri keduanya dan dipakainya lagi buat
kawin untuk yang ketiga kalinya,” tulis Indrawati Simon, Senin (27/11/2017).
Sementara
Adi Sa dalam tulisan komentarnya menyampaikan, kesalahan tidak sepenuhnya
dilakukan oleh pihak Rn, istri ketiga yang dinikahi Indranata.
Pada
kesempatan itu, Adi Sa memberikan klarifikasi bahwa temannya Rn menjadi korban
tipuan Indranata sebelum melakukan prosesi perkawinan.
“Sebenarnya
dia Rn mau menikah karena Indra membawa bukti lengkap terkait perceraiannya.
Ternyata bukti itu memang benar tapi surat cerai dengan istri pertama. Teman
saya itu tidak mengetahui kalau Indra mempunyai istri lagi dan 3 orang anak,”
kata Adi Sa.
Menurut
Adi Sa, seandainya kita jadi teman Rn, pasti kita akan memberitahukan kepada
yang bersangkutan supaya jangan tertipu dengan kelakuan pria seperti ini.
“Bagi
para hater, kita harus belajar dari insiden yang ada saat ini. Jangan saling
menghujat,” ujar Adi Sa.
Dilansir www.baritorayapost.com, Bambang
Irawan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya menyatakan, hal ini
terang-terangan merupakan pelecehan terhadap lembaga adat dan keagamaan.
“Lembaga
sakral seperti lembaga adat dan keagamaan dibohongi, bahkan seperti tidak ada
artinya. Oknum seperti ini harus ditindak tegas,” kata Bambang Irawan.
Hal
serupa juga disampaikan Masari Hulu, makanya hati-hati jika sudah menikah
diregistrasikan pernikahannya di Catatan Sipil biar legal. Semua ini
sebagaimana diatur dalam hukum positif, berdasarkan UU Nomor.2 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
“Jadi
pernikahan itu baru sah bila dicatat di Catatan Sipil berdasarkan pernikahan
yang dilangsungkan sesuai agama masing-masing. Jika ada permasalahan dikemudian
hari pihak korban mendapatkan perlindungan hukum,” tulis Masari Hulu.
Sumber: medan.tribunnews.com