Akhirnya Omongan Ahok Terbukti Akurat, Jaksa KPK Ungkap Auditor BPK Terima Uang Haram Dari korupsi Proyek e-KTP
Thursday 16 November 2017
Edit
Darirakyat.com - Uang
hasil korupsi proyek e-KTP diduga tidak hanya mengalir kepada anggota DPR dan
pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Uang suap dalam dalam
proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut juga diterima auditor Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Hal itu terungkap
dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua
terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan,
jaksa KPK menjelaskan bahwa terdakwa Sugiharto, juga memberikan sejumlah uang
kepada staf BPK dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Salah
satunya kepada Wulung, auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen
Dukcapil.
Pemberian uang
sejumlah Rp 80 juta tersebut diberikan langsung oleh Sugiharto kepada Wulung.
"Setelah
pemberian itu, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap
pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil pada 2010," ujar jaksa KPK di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dalam kasus ini, Irman
dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.
Menurut jaksa, kedua
terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran
proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain
itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu
untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Sumber: kompas.com