Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Partai Gerindra Akan Lakukan Hal Ini…
Tuesday, 28 November 2017
Edit
Darirakyat.com -- Pencipta lagu dan penyanyi Ahmad
Dhani Prasetyo (45) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran
kebencian yang diduga dilakukannya terhadap salah satu pendukung Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok.
Terkait
kabar itu, Ali Lubis yang ditunjuk Dhani --sapaan Ahmad Dhani Prasetyo--
sebagai pengacaranya, membenarkan kabar tersebut.
“Saya
baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai
tersangka,” kata Ali ketika dikonfirmasi seperti dikutip dari Kompas.com,
Selasa (28/11).
Ali mengatakan, Dhani
menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang ditandatangani
penyidik pada 23 November lalu, untuk memberikan keterangan, Kamis (30/11) esok.
Dhani,
sebut Ali, akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami
akan mengikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan
melakukan pembelaan hukum lain terhadap Mas Dhani,” ujar Ali.
Dihubungi
terpisah, Rushell Ambarita, rekan dekat Dhani, menolak berkomentar saat ditanya
penetapan Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media
elektronik yang dilaporkan Jack Lapian.
Ia
menyebutkan, Partai Gerindra akan berupaya melakukan pembelaan untuk salah satu
kadernya yang kini menjadi tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya,
Dhani tidak mempersoalkan jika polisi meningkatkan kasus penyebaran ujaran
kebencian yang dilaporkan Jack Lapian terhadapnya ke penyidikan.
Apalagi
Dhani mengaku sudah biasa dijadikan tersangka.
“Kan
saya sudah biasa jadi tersangka,” kata Dhani saat ditemui di Markas Polda Metro
Jaya seperti dikutip Kompas.com, 6 Oktober lalu.
Kalaupun
benar ditetapkan sebagai tersangka, ayah lima anak itu tidak akan mengajukan
upaya praperadilan.
“Pokoknya
saya sudah biasa jadi tersangka. Kan saya sudah 12 kali menjadi tersangka,”
kata Dhani.
Serang Pendukung Ahok
Sementara
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan dan Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso belum
dapat memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka mantan
suami Maia Estianty (42) yang sekarang menikah bersama Mulan Jameela (39)
tersebut.
“Penyidiknya
sedang tidak ada di tempat,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta
Selatan Purwanta, kemarin.
Meski
begitu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
membenarkan kabar tersebut. “Betul (Ahmad Dhani tersangka),” jelas Argo.
Dhani
dilaporkan Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan telah melanggar Pasal
28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kicauan
Dhani di akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017 diangap telah
menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Meski
esoknya Dhani meminta maaf melalui akun Twitter, Jack Lapian yang juga
simpatisan Ahok tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada 9 Maret 2017.
Kasus
itu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli 2017 dengan ditandai
pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Sumber: wartakota.tribunnews.com