Ternyata,,, Panik dan Putus Asa, Ini Ancaman Ahmad Dhani Jika Sampai Berkasnya Masuk...
Wednesday, 29 November 2017
Edit
Darirakyat.com -Musisi
Ahmad Dhani telah memberikan tanggapannya mengenai status hukumnya yang telah
ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui
media sosial yang dilaporkan Jack Boyd.
Karena alasan ini, suami penyanyi Mulan Jameela itu menolak
menjelaskan lebih lanjut.
"Kan aku udah duluan share di Facebook tadi
pagi," kata Dhani dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (29/11/2017).
Lelaki berkepala plontos
itu mengaku akan menghadapi laporan tersebut. Bilamana kasusnya masuk ke kejaksaan,
Dhani menilai negara ini berpihak kepada penista agama.
"Kalau memang kasus ini sampai ke kejaksaan berarti
negara ini adalah negara pembela penista agama," lanjutnya.
Seperti diketahui penetapan Dhani sebagai TSK bermula dari
konten yang diunggahnya ke Twitter bertuliskan "Siapa saja yg dukung
Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi
dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus
dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.