'Raja dan Ratu' First Travel Lontarkan Pesan Ini kepada Korbannya dari Balik Penjara, Simak…!!!
Tuesday, 5 September 2017
Edit
Darirakyat.com - Dari balik teralis besi, Direktur Utama
PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Andika Surachman beserta sang
istri, Anniesa Hasibuan dan adiknya, Kiki Hasibuan memohon maaf kepada para
calon jemaah umrah.
Permohonan maaf ini
disampaikan Andika, Anniesa, dan Kiki yang kini mendekam di Rutan Polda Metro
Jaya, melalui Kuasa Hukum nya, Deski.
"Saya mau
menginformasikan untuk semua jemaah, pesan Pak Andika yang disampaikan ke kami
bahwa Pak Andika, Bu Anniesa dan Bu Kiki memohon maaf, meminta dibukakan pintu
maaf sebesar-besarnya," kata Deski menyampaikan pesan Andika, dalam rapat
kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa
(5/9/2017).
Deski mengungkapkan,
Andika beserta Anniesa dan Kiki mengakui mereka lalai yang berakibat puluhan
ribu calon jemaah tak kunjung diberangkatkan umrah.
Padahal, calon jemaah ini
sudah membayar lunas biaya perjalanan umrah mereka.
"Kedatangan
kuasa hukum ke sini adalah sebagai rasa tanggung jawab kami sampai saat ini.
Apapun yang berkembang di media, kami anggap teguran buat kami dari Allah SWT,
mudah-mudahan dengan proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), proses
di Bareskrim merupakan awal mula kebangkitan kebaikan yang akan kami
terima," kata Deski.
Pesan
Andika lainnya adalah menyarankan para calon jemaah untuk mengajukan penagihan
PKPU.
Dengan
demikian, lanjut dia, hak-hal calon jemaah dapat terpenuhi.
Penagihan
dapat didaftarkan ke Sekretariat Grand Wijaya Center dan akan diterima oleh tim
pengurus PKPU First Travel. Deski menyebut, Andika masih berkomitmen
memberangkatkan semua calon jemaah untuk umrah.
"Baik
jemaah yang sudah mendaftar proses PKPU maupun tidak, kami inginnya semua
jemaah diberangkatkan (umrah). Menurut penuturan Pak Andika sebagai dirut, ini
merupakan utang dunia akhirat," kata Kepala Divisi Legal Handling
Complaint First Travel tersebut.
Pengadilan Niaga
sebelumnya memutuskan First Travel dalam masa PKPU. Amar putusan dibacakan
Hakim Ketua, John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat,
Selasa (22/8/2017).
Majelis
hakim memberi waktu First Travel selama 45 hari untuk menyusun proposal
perdamaian. Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga
orang calon jemaah umrah First Travel.
Mereka
adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.
Mereka
merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First
Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.
Total
tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.
Hingga
4 September 2017, sebanyak 1.025 kreditur mendaftar ke tim pengurus dengan
total penagihan Rp 49 miliar.
Dalam
kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah
dari agen travel lainnya.
Pembeli
tergiur dan memesan paket umrah.
Namun,
hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan
itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Polisi
kemudian menetapkan Andika dan Anniesa sebagai tersangka.
Setelah
itu, polisi menetapkan tersangka lainnya, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias
Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel. (medan.tribunnews.com)