Simak,,"Fakta Baru! Ahok adalah Penerima Vonis Penistaan dengan Jabatan Tertinggi di Dunia, Ini Hasil Penelitian Komisi Federal AS!"
Tuesday 29 August 2017
Edit
Darirakyat.com -- Ahok jadi tersangka
penistaan agama dengan jabatan pemerintahan tertinggi. Di negara lain,
kebanyakan yang terjerat adalah penulis atau warga biasa.
Pernyataan tersebut
disampaikan oleh Komisi Federal Bipartisan AS melakukan penelitian tentang
pasal penistaan yang terdapat di sejumlah negara. Ada 71 negara di dunia yang
menjadi obyek penelitian dan Indonesia salah satunya. Menurut sebuah laporan
komprehensif yang dikeluarkan oleh Komisi Kebebasan Beragama Internasional.
Dari seluruh negara yang diteliti, semuanya memiliki pasal hujatan.
Peringkat didasarkan
pada bagaimana larangan negara menghujat atau mengkriminalkannya bertentangan
dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Iran, Pakistan, dan Yaman mendapat
"nilai terburuk," berada di urutan teratas daftar 71 negara dengan
undang-undang yang mengkriminalkan pandangan yang dianggap menghujat. Sedangkan
Irlandia dan Spanyol memiliki "nilai terbaik," karena undang-undang
mereka mengatur denda. Menurut laporan tersebut, banyak negara Eropa memiliki
undang-undang penghujatan, tapi jarang diajukan.
Penelitian itu
dilakukan berangkat dari keprihatinan, karena secara mengejutkan pasal
penghujatan itu tersebar luas di seluruh dunia. Hukum penghujatan ini dinilai
meletakkan hukuman yang tidak proporsional, mulai dari hukuman penjara hingga
hukum cambuk dan hukuman mati.
"Kami
menemukan pola kunci. Semua menyimpang dari prinsip kebebasan berbicara,
bagaimanapun, semuanya memiliki rumusan samar, dengan interpretasi yang
berbeda," kata Joelle Fiss, penulis laporan yang berbasis di Swiss
tersebut kepada Reuters, 29 Agustus 2017.
Proporsionalitas
hukuman merupakan kriteria utama bagi para peneliti. "Itulah sebabnya Iran
dan Pakistan adalah dua negara tertinggi karena mereka secara eksplisit
memiliki hukuman mati di dalam hukum mereka," kata Fiss, mengacu pada
undang-undang mereka yang memberlakukan hukuman mati karena menghina Nabi
Muhammad.
Komisi federal AS
bipartisan menyerukan pencabutan undang-undang yang memiliki pasal penghujatan,
dengan mengatakan bahwa mereka mengundang pelecehan dan gagal melindungi kebebasan
agama dan ekspresi. Undang-undang penghujatan dapat disalahgunakan oleh pihak
berwenang untuk menekan kaum minoritas, kata laporan tersebut, mengutip
Pakistan dan Mesir, dan dapat menjadi dalih bagi ekstremis religius untuk
memicu kebencian.
Laporan tersebut
juga menyinggung Ahok. Meski tak menyebut nama, dalam laporan yang dilansir
Reuters itu disebutkan, mantan Gubernur Jakarta yang beragama Kristen dijatuhi
hukuman dua tahun penjara pada bulan Mei karena menghina Islam. Sebuah
keputusan yang oleh para aktivis dan pakar HAM dikecam sebagai tidak adil dan
dipolitisasi. Kritikus khawatir keputusan tersebut akan memperkuat kekuatan
Islam garis keras untuk menantang sekularisme di Indonesia.
Sementara itu pada
bulan lalu Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati pada seorang pria yang
diduga melakukan penghujatan di Facebook. Untuk pertama kalinya hukuman
diberikan pada kejahatan tersebut di media sosial di Pakistan yang berpenduduk
mayoritas Muslim. Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama dengan posisi
jabatan tertinggi diantara mereka yang dijatuhi hukuman dengan pasal hujatan.
"Masing-masing
dari lima negara teratas dengan undang-undang dengan tingkat tertinggi memiliki
agama resmi," kata laporan tersebut, merujuk pada Iran, Pakistan, Yaman,
Somalia dan Qatar. Ke lima negara itu menyebutkan Islam sebagai agama negara
mereka.
Arab Saudi, di mana
cambuk dan amputasi telah dilaporkan karena dugaan penghujatan, bukan termasuk
"negara dengan risiko tertinggi," karena hukuman tidak ditentukan
dalam undang-undang penghujatan itu sendiri.
"Mereka tidak
memiliki hukum pidana tertulis, tapi bergantung pada interpretasi hakim
terhadap Syariah. Skornya tidak proporsional rendah," kata Fiss.
"Jika sebuah undang-undang sangat kabur, itu berarti jaksa dan hakim
memiliki banyak pertimbangan untuk menafsirkannya," ujarnya menambahkan.