Ternyata Karena Ini… Buni Yani Mengamuk di Ruang Sidang
Tuesday 29 August 2017
Edit
Darirakyat.com – Buni Yani,
terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang ITE terkait pengeditan video pidato
mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengamuk
di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 29 Agustus
2017.
Buni marah
dan memukulkan buku di hadapan majelis hakim saat berlangsungnya sidang
lanjutan ke-11 di ruang sidang PN Kota Bandung di Gedung Bapusipda, Jalan
Seram.
Kemarahan Buni Yani memuncak saat salah satu tim jaksa penuntut
umum mempertanyakan soal potongan video pidato Ahok yang dilakukan terdakwa.
"Anda
menuduh saya," kata Buni Yani dengan penuh amarah, sambil memukulkan buku
di hadapan majelis hakim.
Amarah Buni
Yani juga memicu kegaduhan di ruang sidang. Pendukung Buni seketika itu juga
berteriak-teriak menyoraki tim jaksa. Sedangkan saksi meringankan yang
dihadirkan bagi terdakwa, Ramli Kamidin, hanya terdiam.
"Anda
jangan marah-marah. Izin yang mulia, saya ingin mengonfirmasi kepada saksi
apakah mengetahui apa isi video yang berdurasi pendek dan yang panjang,"
kata jaksa Ahmad Taufik yang menjadi sasaran emosi Buni Yani.
Buni Yani
yang masih merasa tidak terima, terus mengangkat tangan kanannya bermaksud
menyanggah jaksa.
"Sekarang
sumpah saya dengan Alquran bahwa saya tidak memotong video. Dan nanti mereka
yang dilaknat," kata Buni Yani sambil menunjuk para jaksa.
Seketika juga
majelis hakim memukul palu sidang karena pengunjung semakin gaduh. Tak hanya
hakim, jaksa juga mengambil sikap tegas.
"Saya
keberatan dengan pernyataan terdakwa," ujar jaksa Ahmad.
Karena
kondisi ini, akhirnya Ketua Majelis Hakim, M Saptono, memutuskan untuk
menyudahi pemeriksaan terhadap saksi dan meminta saksi meninggalkan ruang
sidang.
Seperti
diketahui, Buni Yani diseret ke meja hijau karena dituduh telah menyebarkan
ujaran kebencian saat mengunggah video pidato Ahok yang telah diedit ke halaman
Facebook pribadinya. Tulisan Buni Yani itu sempat memicu berbagai kegaduhan di
Indonesia. (www.viva.co.id)