Kepala Sekolah Tersangka Asusila Siswi Difabel, Tulis Surat Sebelum Bunuh Diri, Isinya Bikin Kaget
Monday, 28 August 2017
Edit
Darirakyat.com - Hidup pria bernisilal MAS (52 tahun), berakhir tragis.
Kepala pada satu sekolah dasar negeri itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa,
bunuh diri dengan menggantung diri di dapur rumahnya keluarga, Senin
(28/8/2017) malam.
MAS seorang pendidik, yang mestinya sikap dan perilaku menjadi teladan bagi
murid-murid atau siswa-siswi.
Namun
kenyataanya, dia diduga terlibat dugaan asusila, pelecehan alat kelamin.
Parahnya, MAS diduga mencabuli siswi difabel atau punya keterbatasan, yang
menempuh pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB). Kini dia bertatus tersangka,
dan kasusnya masih bergulir ke ranah hukum.
Mungkin
karena menanggung beban malu berat bersama keluarga, dia gelap mata, mengakhiri
hidup secara tragis. Ia gantung leher di dapur rumahnya.
Dikutip
www.tribun-medan.com dari TribunKaltim.co, Senin (28/8/2017) malam, MAS
ditemukan tak bernyawa selepas senja.
"Habis
magrib tadi almarhum meninggal. Ditemukan gantung diri, sekitar jam 07.00
Wita," kata seorang warga yang enggan namanya disebut.
MAS
pertama kali ditemukan istri dan anaknya dalam posisi tergantung di dapur
rumah. Kondisi badan kaku tak bernyawa.
"Ditemukan
sama istri dan anaknya pas pulang kerja. Sebelum magrib," kata tetangga
MAS.
Rencananya
jenazah dimakamkan, Selasa (29/8/2017) menunggu anak bungsunya tiba di
Balikpapan.
"Anaknya
kuliah di Jawa. Jadi nunggu dia datang, sudah dapat tiket pesawat pagi. Dia
datang baru jenazah dikubur," tuturnya.
Berdasarkan
informasi yang diterima, Mas menulis pesan yang menyatakan tidak terlibat
seperti dipersangkakan. "Saya Tidak Salah," demikian bunyi tulisannya
yang ditemukan di rumah.
Berdasarkan pengamatan di rumah duka, yang terletak di Jalan Pembangunan RT 38,
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin malam, berkibar bendera hijau dengan
rumbai kuning, tanda duka, ada seseorang warga setempat yang meninggal dunia.
Bendera
tersebut diikat di tiang listrik di pinggir jalan.
Di
sepanjang jalan masuk beberapa warga berdiri dan berbincang serius.
Ada
juga yang duduk di kursi plastik. Sementara di depan rumah duka, orang-orang
semakin banyak berkumpul.
Pelaksana
Kasat Reskrim Polres Balikpapan Iptu Nyoman Darmayasa saat dikonfirmasi
membenarkan kabar tersebut.
"Ya
benar, yang bersangkutan meninggal dunia, gantung diri," katanya saat
dihubungi melalui saluran telepon. "Saya tadi melayat dari rumah
duka," kata Iptu Nyoman.
Tersangka
Atas Kasus Asusila Tehadap Siswi Difabel
MAS
pimpinan atau kepala satu Sekolah Dasar Negeri di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ia
berstatustersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi difabel yang menempuh
pendidikan satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di kawasan Jalan Pembangunan, Telaga
Sari, Gunung Sari Ilir, Balikpapan.
Penyidik
Polres Balikpapan telah menangangi kasus MAS sejak awal Juli 2017. Laporan
dugaan pencabulan itu diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres Balikpapan.
Perwia
Urusan (Paur) Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto menyebut MAS terlibat
dugaan pelecehan s3ksual pada siswa difabel.
"Korbannya
difabel," kata Suharto.
MAS
dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun karena tersangka kasus pidana sudah meninggal, sesuai dengan pasal 77
KUHP, proses penyidikan dihentikan alias kasus ditutup.
"Sesuai
ketentuan, karena tersangka meninggal, kasusnya ditutup," ujar Iptu Nyoman
Darmayasa.
Nyoman
pun membenarkan yang bersangkutan meninggalkan pesan dalam bentuk surat
tertulis yang menyatakan tak bersalah.
"Iya
benar," ucapnya.
Ia
enggan berkomentar banyak sebab yang bersangkutan mengakhiri hidupnya dengan
cara gantung diri.
Jika
dikaitkan dengan pesan terakhir tersangka sebelum meninggal, diduga kuat yang
bersangkutan tertekan lantaran dituding sebagai pelaku tindakan asusila.
Kalaupun
ada tekanan seperti itu, tersangka tidak harus mengakhiri hidupnya.
"Meski
tersangka, dia kan belum bisa dikatakan bersalah. Pun sampai dengan Pengadilan.
Karena hukum kita menjunjung azas praduga tak bersalah," ungkapnya.
Hingga
berita ini diturunkan, masih banyak keluarga dan kerabat berdatangan ke rumah
duka. (medan.tribunnews.com)