Ahok Tak Kebagian "Obralan" Remisi HUT Ke-72 RI, Simak Alasanya,,
Wednesday, 16 August 2017
Edit
Darirakyat.com, JAKARTA -
Sebanyak 92.816 narapidana dan tahanan menerima remisi pengurangan masa tahanan dan
remisi langsung bebas pada hari ulang tahun Indonesia ke-72, Kamis (17/8/2017).
Sayangnya,
nama mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak termasuk dalam warga
binaan pemasyarakatan yang menerima remisi tersebut.
Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa Ahok
tidak mendapatkan remisi, lantaran belum memenuhi syarat untuk menerima
pengurangan hukuman.
"Enggak
dapat remisi. Belum memenuhi syarat," kata Yasonna di kantornya, Jakarta,
Kamis (17/8/2017).
Ahok
dianggap tidak memenuhi syarat karena belum menjalani masa kurungan minimal
enam bulan. Ia diketahui baru menjalani masa kurungan kurang lebih tiga bulan
lebih, sejak divonis pada awal Mei 2017 lalu.
"Kalau
syarat administratif itu minimal untuk bisa menerima revisi harus sudah
menjalani enam bulan masa hukuman," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal
Pemasyarakatan, Kemenkumham, Ma'mun.
Meski
demikian, ke depan, Ahok tidak menutup kemungkinan akan bisa diusulkan untuk
menerima remisi jika persyaratannya administratif dan substantifnya terpenuhi.
"Kita lihat
perkembangannya. Apakah syarat administratif terpenuhi. Apakah perilakunya baik
tidak melanggar tata tertib di dalam. Selama ini kooperatif ya enggak ada
masalah," tutup Ma'mun. (nasional.kompas.com)