Kesaksian Yang Menjerat Setya Novanto Jadi Tersangka. Simak Videonya, Jangan Syok Ya!

JAKARTA, Darirakyat.com - Koordinator Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar, Nurul Arifin mengaku belum mendengar informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Ia mengatakan, pada Selasa (18/7/2017) besok, Golkar akan memberi keterangan resmi terkait Novanto, yang juga Ketua DPR itu.

"Belum melihat suratnya begitu, ya. Saya kira besoklah akan ada sikap yang lebih jelas," ujar Nurul, saat hendak memasuki mobilnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Ia mengaku prihatin saat mendengar kabar tersebut dari media massa.
Nurul berharap tak ada intervensi politik dari pihak manapun terkait penetapan status tersangka Novanto.

Saat ini, kata Nurul, Novanto dalam keadaan sehat. Namun, ia mengaku tidak mengetahui lokasi keberadaan Novanto saat ini.

"Kalau memang iya tentunya kami prihatin ya. Kami berharap yang terbaik dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Saya enggak berani komentar banyak. Masih kaget," ujar Nurul, dengan ekspresi wajah yang setengah tidak percaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

"KPK menetapkan Saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).



Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Ia juga diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.


Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kompas.com)

Kesaksian yang Menjerat Setya Novanto


Ketua Umum DPR RI Setya Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Pada Senin (17/7) ini KPK mengumumkan status baru bagi politikus Partai Golkar itu.
Penetapan Setya Novanto --yang juga dikenal dengan panggilan Setnov-- sebagai tersangka ini, memperlihatkan suatu babak baru dalam proses pengusutan kasus korupsi megaproyek yang dinilai telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Selain menunjukkan babak baru dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP, penetapan Setnov sebagai tersangka ini merupakan suatu momen hukum bersejarah tersendiri bagi dirinya. Pasalnya, sebagai pengusaha sekaligus politikus, Setnov sebenarnya telah berkali-kali dikaitkan pada kasus-kasus yang lain.

Mulai dari kasus cessie Bank Bali 1999, penyelundupan beras Vietnam 2003, penyelundupan limbah beracun di Pulau Galang 2006, korupsi PON Riau 2012, hingga kasus papa minta saham 2015 kemarin. Akan tetapi, Setnov selalu berhasil lolos dari sekian kasus yang mengaitkan namanya itu dan tak pernah sekalipun ditetapkan sebagai tersangka, kecuali pada hari ini.

Keputusan KPK menetapkan Setnov menyiratkan mereka telah memperoleh bukti permulaan yang cukup --paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, menurut Undang-Undang-- dalam menunjukkan keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP tersebut.

Adapun alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Dalam sidang e-KTP yang telah digelar puluhan kali, KPK sudah menghadirkan ratusan saksi.

Dalam persidangan, sebagian dari ratusan saksi tersebut menyebut nama Setnov. Berdasarkan keterangan dari para terdakwa dan sebagian saksi Setnov terlibat dalam kasus korupsi e-KTP dan telah menerima uang bancakan dari permufakatan jahat tersebut.

Kesaksian Chairuman Harahap

Chairuman Harahap, mantan Ketua Komisi II DPR RI, menyebut Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus korupsi e-KTP, pernah makan siang di ruang kerja Setya Novanto.

Tak itu saja, dalam persidangan kasus e-KTP pada Kamis (16/3) lalu, Chairuman menyatakan pertama kali mengenal Andi saat dirinya bertemu dengan Setya Novanto. Ia mengaku saat itu menemui Setnov di ruang rapat fraksi Golkar di Gedung DPR RI.

"Sepanjang yang saya tahu, Andi sering ngurus proyek di DPR dan dekat dengan Setya Novanto," tutur Chairuman.

Kesaksian Diah Anggraeni

Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan adanya pertemuan pada Februari 2010 lalu antara dirinya dengan Setya Novanto, Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Diah mengatakan pertemuan itu berlangsung di Hotel Gran Melia Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 6 pagi.

“Waktu itu kami diundang (ke Hotel Gran Melia), ada Andi, Setnov, Irman dan Sugiharto,” kata Diah dalam kesaksiannya di persidangan e-KTP pada Kamis (16/3).

“Setnov tergesa-gesa ada acara lain. Dia bilang 'Di Kemendagri ada program e-KTP program strategis nasional, ayo kita jaga sama-sama'," jelas Diah.

Kesaksian Irman

Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang kini menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi e-KTP, juga mengatakan adanya pertemuan untuk membahas proyek e-KTP dengan Setya Novanto.

"Akhirnya ketemulah di Gran Melia. Tadinya saya tahunya (yang akan datang) saya, Pak Sugiharto dan Andi dan Setya Novanto, tapi waktu saya datang, Sekjen Kemendagri Bu Diah sudah ada di situ," kata Irman.

"Pak Setya Novanto menyampaikan saya tidak bisa lama-lama karena ada acara lain. (Setnov bilang), ‘Pokoknya untuk e-KTP akan saya dukung sepenuhnya’," jelas Irman.

Tak hanya itu, Irman juga mengatakan Setya Novanto telah menerima uang bancakan proyek e-KTP itu. "Pak Anang melapor ke Pak Sugiharto, sudah setor uang pada Andi untuk diserahkan ke Novanto dan kawan-kawan. Pak Sugiharto sudah ada laporannya, bahwa sudah dikasih uang itu ke Setya Novanto," beber Irman.

Kesaksian Johanes Richard Tanjaya

Johanes Richard Tanjaya alias Richard adalah pemilik PT Java Trade Utama, perusahaan yang menggarap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri dalam proyek e-KTP.

Saat diperiksa KPK, Richard bercerita tentang sosok berinisial SN yang mendapat fee 7 persen dari proyek e-KTP yang senilai Rp 5,9 triliun. Richard mengaku mengetahui informasi itu dari koleganya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby yang merupakan anggota tim dari PT Java Trade Utama.

Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP pada Kamis (20/4), Richard menegaskan yang dimaksud dengan SN adalah Setya Novanto. “Mau enggak mau, ya (SN itu inisial dari) Setya Novanto," ujarnya.

Dengan status tersangka kasus korupsi e-KTP yang kini disandang Setya Novanto, bagaimana menurutmu nasib dia selanjutnya? (kumparan.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel