Kesaksian Yang Menjerat Setya Novanto Jadi Tersangka. Simak Videonya, Jangan Syok Ya!
Monday, 17 July 2017
Edit
JAKARTA, Darirakyat.com -
Koordinator Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar, Nurul Arifin mengaku belum
mendengar informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
status tersangka Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Ia
mengatakan, pada Selasa (18/7/2017) besok, Golkar akan memberi keterangan resmi
terkait Novanto, yang juga Ketua DPR itu.
"Belum
melihat suratnya begitu, ya. Saya kira besoklah akan ada sikap yang lebih
jelas," ujar Nurul, saat hendak memasuki mobilnya di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Ia
mengaku prihatin saat mendengar kabar tersebut dari media massa.
Nurul berharap tak ada intervensi politik dari pihak manapun
terkait penetapan status tersangka Novanto.
Saat
ini, kata Nurul, Novanto dalam keadaan sehat. Namun, ia mengaku tidak
mengetahui lokasi keberadaan Novanto saat ini.
"Kalau
memang iya tentunya kami prihatin ya. Kami berharap yang terbaik dan tidak ada
intervensi dari pihak manapun. Saya enggak berani komentar banyak. Masih
kaget," ujar Nurul, dengan ekspresi wajah yang setengah tidak percaya.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai
tersangka.
Ia
diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis
elektronik ( e-KTP).
"KPK menetapkan Saudara SN anggota DPR periode 2009-2014
sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta,
Senin (17/7/2017).
Menurut
Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Novanto
juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Ia
juga diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek
Rp 5,9 triliun.
Novanto
disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kompas.com)
Kesaksian yang Menjerat Setya Novanto
Ketua Umum DPR RI
Setya Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Pada
Senin (17/7) ini KPK mengumumkan status baru bagi politikus Partai Golkar itu.
Penetapan Setya
Novanto --yang juga dikenal dengan panggilan Setnov-- sebagai tersangka ini,
memperlihatkan suatu babak baru dalam proses pengusutan kasus korupsi
megaproyek yang dinilai telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Selain menunjukkan
babak baru dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP, penetapan Setnov sebagai
tersangka ini merupakan suatu momen hukum bersejarah tersendiri bagi dirinya.
Pasalnya, sebagai pengusaha sekaligus politikus, Setnov sebenarnya telah
berkali-kali dikaitkan pada kasus-kasus yang lain.
Mulai dari kasus
cessie Bank Bali 1999, penyelundupan beras Vietnam 2003, penyelundupan limbah
beracun di Pulau Galang 2006, korupsi PON Riau 2012, hingga kasus papa minta
saham 2015 kemarin. Akan tetapi, Setnov selalu berhasil lolos dari sekian kasus
yang mengaitkan namanya itu dan tak pernah sekalipun ditetapkan sebagai
tersangka, kecuali pada hari ini.
Keputusan KPK
menetapkan Setnov menyiratkan mereka telah memperoleh bukti permulaan yang
cukup --paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, menurut Undang-Undang-- dalam
menunjukkan keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP tersebut.
Adapun alat bukti yang
sah menurut Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
adalah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan
terdakwa.
Dalam sidang e-KTP
yang telah digelar puluhan kali, KPK sudah menghadirkan ratusan saksi.
Dalam persidangan,
sebagian dari ratusan saksi tersebut menyebut nama Setnov. Berdasarkan
keterangan dari para terdakwa dan sebagian saksi Setnov terlibat dalam kasus
korupsi e-KTP dan telah menerima uang bancakan dari permufakatan jahat
tersebut.
Kesaksian Chairuman
Harahap
Chairuman Harahap,
mantan Ketua Komisi II DPR RI, menyebut Andi Agustinus alias Andi Narogong,
tersangka kasus korupsi e-KTP, pernah makan siang di ruang kerja Setya Novanto.
Tak itu saja, dalam
persidangan kasus e-KTP pada Kamis (16/3) lalu, Chairuman menyatakan pertama
kali mengenal Andi saat dirinya bertemu dengan Setya Novanto. Ia mengaku saat
itu menemui Setnov di ruang rapat fraksi Golkar di Gedung DPR RI.
"Sepanjang yang
saya tahu, Andi sering ngurus proyek di DPR dan dekat dengan Setya
Novanto," tutur Chairuman.
Kesaksian Diah
Anggraeni
Diah Anggraeni, mantan
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan adanya
pertemuan pada Februari 2010 lalu antara dirinya dengan Setya Novanto, Irman,
Sugiharto, dan Andi Narogong. Diah mengatakan pertemuan itu berlangsung di
Hotel Gran Melia Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 6 pagi.
“Waktu itu kami
diundang (ke Hotel Gran Melia), ada Andi, Setnov, Irman dan Sugiharto,” kata
Diah dalam kesaksiannya di persidangan e-KTP pada Kamis (16/3).
“Setnov tergesa-gesa
ada acara lain. Dia bilang 'Di Kemendagri ada program e-KTP program strategis
nasional, ayo kita jaga sama-sama'," jelas Diah.
Kesaksian Irman
Irman, mantan Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang kini menjadi salah
satu terdakwa kasus korupsi e-KTP, juga mengatakan adanya pertemuan untuk
membahas proyek e-KTP dengan Setya Novanto.
"Akhirnya
ketemulah di Gran Melia. Tadinya saya tahunya (yang akan datang) saya, Pak
Sugiharto dan Andi dan Setya Novanto, tapi waktu saya datang, Sekjen Kemendagri
Bu Diah sudah ada di situ," kata Irman.
"Pak Setya
Novanto menyampaikan saya tidak bisa lama-lama karena ada acara lain. (Setnov
bilang), ‘Pokoknya untuk e-KTP akan saya dukung sepenuhnya’," jelas Irman.
Tak hanya itu, Irman
juga mengatakan Setya Novanto telah menerima uang bancakan proyek e-KTP itu.
"Pak Anang melapor ke Pak Sugiharto, sudah setor uang pada Andi untuk
diserahkan ke Novanto dan kawan-kawan. Pak Sugiharto sudah ada laporannya,
bahwa sudah dikasih uang itu ke Setya Novanto," beber Irman.
Kesaksian Johanes
Richard Tanjaya
Johanes Richard
Tanjaya alias Richard adalah pemilik PT Java Trade Utama, perusahaan yang
menggarap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri dalam
proyek e-KTP.
Saat diperiksa KPK,
Richard bercerita tentang sosok berinisial SN yang mendapat fee 7 persen dari
proyek e-KTP yang senilai Rp 5,9 triliun. Richard mengaku mengetahui informasi
itu dari koleganya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby yang merupakan
anggota tim dari PT Java Trade Utama.
Dalam persidangan
kasus korupsi e-KTP pada Kamis (20/4), Richard menegaskan yang dimaksud dengan
SN adalah Setya Novanto. “Mau enggak mau, ya (SN itu inisial dari) Setya
Novanto," ujarnya.
Dengan status
tersangka kasus korupsi e-KTP yang kini disandang Setya Novanto, bagaimana
menurutmu nasib dia selanjutnya? (kumparan.com)