Kepolisian Akan Lakukan Pemanggilan Kepada Ahmad Dhani Terkait Cuitan Ujaran Kebencian
Tuesday 25 July 2017
Edit
Darirakyat.com - Kepolisian Jakarta Selatan menaikkan status
penyelidikan kasus kicauan ucaran kebencian pada Twitter musisi Ahmad
Dhani menjadi penyidikan.
Pihaknya
pun akan melakukan pemanggilan terhadap Dhani untuk dilakukan pemeriksaan.
"Nanti
akan kami kasih tahu jadwalnya (pemeriksaan). Yang pasti saksi-saksinya yang
akan kami lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu yang dilaporkan akan kami
panggil dengan statusnya sebagai saksi," kata Kombes Pol Iwan Kurniawan,
Kapolres Jakarta Selatan, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta
Selatan, Selasa (25/7/2017).
Setelah
itu, lanjutnya, menggelar perkara kembali untuk menaikka status apakah bisa
menjadi tersangka atau tidak.
"Kami
akan panggil lagi mereka-mereka yang kemarin kami lakukan pemeriksaan melalui
proses introgasi. Sekarang menggunakan surat undangan pro justicia. Ini kami
panggil ulang," jelasnya.
Pihaknya
pun akan turut meminta keterangan dua ahli, yaitu pidana dan ITE.
Seperti
diketahui, sebelumnya kelompok pendukung Ahok-Djarot, yaitu BTP Network,
melaporkan Ahmad Dhani, ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) malam.
Laporan
tersebut terkait, penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, melalui akun
Twitter-nya.
Dalam
akun tersebut, tertulis, @AHMADDHANIPRAST, 'Siapa saja yang dukung penista
agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'. (TRIBUN-MEDAN.com)
Cuitan 'Penista Agama' Naik ke Penyidikan, Ahmad Dhani:
Mereka Kalap
"Kalau kita lihat, ini cukup bukti untuk menaikkan ke penyidikan, kita lakukan naik sidik (penyidikan)," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/7).
Sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian ke Polres Metro Jaksel. Jack menilai Dhani telah melakukan ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter. (news.detik.com)
Cuitan 'Penista Agama' Naik ke Penyidikan, Ahmad Dhani:
Mereka Kalap
Kasus dugaan hate
speech oleh Ahmad
Dhani mulai masuk tahap penyidikan di Polres Jakarta Selatan. Ahmad Dhani
menilai wajar diprosesnya laporan dari simpatisan Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok), Jack Lapian, itu.
"Wajar kalau pembela penista agama kalap itu wajar. Akhirnya semuanya jadi kalap. Menurut saya, ini ada yang kalap. Siapa yang panas yang kalap yang tidak terima dengan cuitan saja," kata Ahmad dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (25/7/2017).
Menurut Ahmad Dhani, semua 'musuh penista agama' akan diproses dan dijadikan tersangka. Termasuk jika nanti dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang perlu digarisbawahi adalah pokoknya semua musuhnya penista agama itu mesti jadi tersangka, ya biar kompak. Yang jelas saya sudah biasa tersangka, saya nggak kaget jadi tersangka," tutur Dhani.
Penyidik Polres Jaksel telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Jaksel pada 14 Juli 2017. Tetapi dalam SPDP itu, status Dhani masih sebagai terlapor.
Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, sebelum meningkatkan
status ke penyidikan, pihaknya telah memanggil pelapor dan saksi-saksi terkait
dengan kasus tersebut. Peningkatan status penyidikan itu juga telah melalui
proses gelar perkara."Wajar kalau pembela penista agama kalap itu wajar. Akhirnya semuanya jadi kalap. Menurut saya, ini ada yang kalap. Siapa yang panas yang kalap yang tidak terima dengan cuitan saja," kata Ahmad dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (25/7/2017).
Menurut Ahmad Dhani, semua 'musuh penista agama' akan diproses dan dijadikan tersangka. Termasuk jika nanti dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang perlu digarisbawahi adalah pokoknya semua musuhnya penista agama itu mesti jadi tersangka, ya biar kompak. Yang jelas saya sudah biasa tersangka, saya nggak kaget jadi tersangka," tutur Dhani.
Penyidik Polres Jaksel telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Jaksel pada 14 Juli 2017. Tetapi dalam SPDP itu, status Dhani masih sebagai terlapor.
"Kalau kita lihat, ini cukup bukti untuk menaikkan ke penyidikan, kita lakukan naik sidik (penyidikan)," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/7).
Sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian ke Polres Metro Jaksel. Jack menilai Dhani telah melakukan ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter. (news.detik.com)