Ini yang Membuat Pelapor Kaesang Mendekam Di Sel Lebih Lama
Monday, 24 July 2017
Edit
Darirakyat.com - Polisi mempepanjang masa penahanan
Muhammad Hidayat, tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, selama 40 hari kedepan.
Nama Hidayat sempat
mencuat setelah ia melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep,
atas tuduhan ujaran kebencian melalui video blog (vlog).
Namun, polisi
menyatakan tidak ada unsur pidana dalam vlog Kaesang.
"Kami perpanjang
selama 40 hari (masa penahanan Hidayat)," ujar Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
Hidayat pernah ditahan
pada November 2016 dalam kasus ujaran kebencian terkait video Kapolda.
Namun, saat itu polisi
menangguhkan penahanannya dengan alasan kesehatan.
Hingga pada 14 Juli
2017, polisi kembali menahan Hidayat. Sebab, polisi menilai Hidayat tak
kooperatif.
"Kami perpanjang
(penahanannya) karena berkas (perkaranya) belum selesai," kata Argo.
Hidayat ditangkap di
Bekasi pada 15 November 2016. Ia ditangkap karena telah mentransmisikan video
saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan
Istana Negara pada 4 November 2016.
Ia diduga mencemarkan
atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit.
Videonya itu diberi
judul "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa
HMI. Ini Buktinya.". (TRIBUN-MEDAN.com)