Yusril Ihza: Kasus Rizieq Syihab Bukan Kriminalisasi
Thursday 22 June 2017
Edit
Kriminalisasi dari aspek hukum, menurut Yusril, jika
sebelumnya bukan kejahatan tapi kemudian dibuatkan aturan. Aturan inilah yang
kemudian membuatnya menjadi kejahatan. “Contohnya, menangkap kepiting bertelur
sebelumnya bukan kejahatan, tiba-tiba dibuatkan undang-undang, kemudian jadi
kejahatan, ini yang namanya kriminalisasi,” katanya.
Kasus yang disangkakan kepada Rizieq Syihab, kata dia, bukanlah kriminalisasi. Selain kasus pornografi,
ada 12 kasus lain yang dituduhkan. “Kasus yang menimpa Rizieq itu mencari-cari
kesalahan saja istilahnya,” ujarnya.
Presidium Alumni 212 sudah beberapa kali mendatangi kantor
Komisi Nasional Hak Asasi untuk melakukan mediasi. Alumni 212 datang untuk
meminta ketegasan Komnas HAM agar secepatnya mengeluarkan rekomendasi yang
isinya mendesak pemerintah melepaskan sejumlah ulama yang ditangkap dan
penghentian kasus Rizieq Syihab.
Muhammad
Al-Khaththath sampai sekarang masih ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob atas
tuduhan makar,” ujar Sekretaris Presidium Alumni 212 Hasri Sorimuda Harahap.
Untuk menunjukkan keseriusannya, kata Hasri, Presidium akan
menyerahkan 15 ribu data tanda tangan yang dikumpulkan dari seluruh Indonesia. (metro.tempo.co)