Habib Rizieq Ajukan Long Stay Visa, Simak Alasannya!

Jakarta,Darirakyat.com - Tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi, Habib Rizieq Syihab berencana untuk memperpanjang izin tinggalnya di Arab Saudi atau long stay visa. Diketahui Rizieq menggunakan visa umrah yang memiliki masa berlaku selama 30 hari. Bagaimana untuk memperpanjang izin tinggal tersebut?



Pemegang visa umrah hanya diizinkan mengunjungi dua kota yang merupakan kota suci di Arab Saudi yakni Mekkah dan Madinah. Visa umrah juga hanya dapat digunakan untuk umrah dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain, meski beribadah haji. Visa tersebut juga tidak dapat digunakan untuk bekerja.

Jika menggunakan visa umrah khusus di bulan ramadan, pemegang visa dapat tinggal di Arab Saudi sebelum hari raya Idul Fitri. 


Sejauh ini pemerintah Arab Saudi mengeluarkan beberapa jenis visa yakni visa bisnis, visa studi dan bekerja, visa umrah dan haji, visa kunjungan keluarga dan visa kunjungan pribadi

Lalu bagaimana jika pemegang visa umrah ingin memperpanjang izin tinggalnya di Arab Saudi?

detikcom mencoba menghubungi petugas Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia. Petugas mengatakan visa umrah tidak dapat diperpanjang dan masa berlakunya dapat habis dalam kurun waktu 30 hari. Jika berencana untuk memperpanjang izin tinggal di Arab Saudi, cara lain yang dapat dilakukan yakni dengan visa kunjungan keluarga. 

"Bisa perpanjang izin tinggal jika ada keluarga atau kerabat nggak di sana. Itu nanti lewat visa Ziarah A'iliyah atau visa family. Nanti keluarga atau kerabat bisa membantu mengajukan dengan menunjukkan lewat surat undangan. Pemerintah Arab Saudi akan mengeluarkan registrasi dan mengirimkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia," ujar petugas tersebut, Rabu (7/6/2017). 

Selain surat undangan dari keluarga atau kerabat, dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan visa kunjungan keluarga yakni bukti hubungan keluarga antara pengaju visa dengan orang yang diundang. Dokumen tersebut dapat ditunjukkan melalui surat nikah, akte kelahiran atau kartu keluarga. (detik.com) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel