Habib Rizieq Ajukan Long Stay Visa, Simak Alasannya!
Wednesday 7 June 2017
Edit
Jakarta,Darirakyat.com - Tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp
berkonten pornografi, Habib Rizieq Syihab berencana untuk memperpanjang izin
tinggalnya di Arab Saudi atau long stay visa. Diketahui Rizieq menggunakan visa
umrah yang memiliki masa berlaku selama 30 hari. Bagaimana untuk memperpanjang
izin tinggal tersebut?
Pemegang visa umrah hanya diizinkan mengunjungi
dua kota yang merupakan kota suci di Arab Saudi yakni Mekkah dan Madinah. Visa
umrah juga hanya dapat digunakan untuk umrah dan tidak boleh digunakan untuk
kegiatan lain, meski beribadah haji. Visa tersebut juga tidak dapat digunakan
untuk bekerja.
Jika menggunakan visa umrah khusus di bulan
ramadan, pemegang visa dapat tinggal di Arab Saudi sebelum hari raya Idul
Fitri.
Sejauh ini pemerintah Arab Saudi mengeluarkan
beberapa jenis visa yakni visa bisnis, visa studi dan bekerja, visa umrah dan
haji, visa kunjungan keluarga dan visa kunjungan pribadi
Lalu bagaimana jika pemegang visa umrah ingin
memperpanjang izin tinggalnya di Arab Saudi?
detikcom mencoba menghubungi petugas Kedutaan Besar Arab
Saudi di Indonesia. Petugas mengatakan visa umrah tidak dapat diperpanjang dan
masa berlakunya dapat habis dalam kurun waktu 30 hari. Jika berencana untuk
memperpanjang izin tinggal di Arab Saudi, cara lain yang dapat dilakukan yakni
dengan visa kunjungan keluarga.
"Bisa perpanjang izin tinggal jika ada keluarga atau
kerabat nggak di sana. Itu nanti lewat visa Ziarah A'iliyah atau visa family.
Nanti keluarga atau kerabat bisa membantu mengajukan dengan menunjukkan lewat
surat undangan. Pemerintah Arab Saudi akan mengeluarkan registrasi dan
mengirimkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia," ujar petugas
tersebut, Rabu (7/6/2017).
Selain surat undangan dari keluarga atau kerabat, dokumen
yang perlu disiapkan dalam pengajuan visa kunjungan keluarga yakni bukti
hubungan keluarga antara pengaju visa dengan orang yang diundang. Dokumen
tersebut dapat ditunjukkan melalui surat nikah, akte kelahiran atau kartu
keluarga. (detik.com)