Teriak Emosi Saat Nyemplung Cabut Pagar Laut, Said Didu Bocorkan Harga Jual Laut di TKP, Fantastis!

Aktivis sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu jadi sorotan lantaran ikut terjun langsung mencabut pagar laut di Tangerang yang menghebohkan publik.

Pasalnya Said Didu turun langsung menceburkan diri ke laut guna membantu aparat gabungan mencabut pagar laut yang membentang sejauh 30,16 km di laut Tangerang, Banten pada Rabu (22/1/2025).

Rela terjun ke tengah laut, Said Didu langsung berenang ke area pagar laut yang belakangan menjadi polemik.

Sembari berteriak, Said Didu meluapkan emosinya sambil mencabut pagar laut di hadapannya.

"Ayo kita bongkar laut pagar, ini enggak masuk akal kalau ini nelayan yang pasang," ujar Said Didu di tengah laut, dilansir TribunnewsBogor.com dari postingan video di akun Twitter-nya, Kamis (23/1/2025).

Tak hanya itu, Said Didu juga mengecam pihak oligarki yang diduga menjadi pemrakarsa pembuatan pagar laut.

Menurut Said Didu, kaum oligarki lah yang telah menyusahkan rakyat Indonesia.

"Biadab kalian, biadab kalian. Para oligarki, biadab kalian," kata Said Didu sembari berteriak.

"Kalian zolim, merampok rakyat menyiksa negara," sambungnya.

Setelah mencabut pagar laut langsung di TKP, Said Didu pun mengurai cerita alasannya geram dengan kasus tersebut.

Diungkap Said Didu, polemik pagar laut sejatinya sudah ia ketahui sejak tujuh bulan lalu.

Kala itu Said Didu heran dengan keberadaan pagar bambu di tengah laut Tangerang saat ia melintas di bulan Mei 2024.

Karenanya, Said Didu pun memviralkan pagar laut tersebut sejak beberapa bulan lalu.

Tak disangka, kisruh pagar laut akhirnya menjadi viral dan jadi atensi satu Indonesia di awal tahun 2025.

"2 Mei saya udah tahu bahwa ada pagar laut dan saya ribut. Ribut itulah saya dikasih nama macam-macam, Said Gaduh lah apalah. Saya melihat ada yang sangat ganjil terjadi, kok ada pagar di laut? nah itu pada saat itu masih 7 sekian kilometer. Bertambah terus, bertambah. Ini sangat tidak masuk akal kalau tidak diketahui. Tempat pembongkaran tadi hanya sekitar 200 meter dari angkatan laut loh dari tanjung pasir," ungkap Said Didu dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) tv one news, Kamis (23/1/2025).

Lega usahanya untuk memviralkan pagar laut tak sia-sia, Said Didu bersyukur karena negara akhirnya hadir menuntaskan polemik tersebut.

"Jadi menurut saya ini tadi memang negara kembali hadir menertibkan apa yang terjadi," imbuh Said Didu.

Menurut Said Didu, inisiator pembangunan pagar laut terlalu semberono jika ingin menguasai laut.

Namun diungkap Said Didu, ia paham kenapa pencipta pagar laut di Tangerang ingin menguasai laut alih-alih lahan tanah atau daratan.

"Kenapa mereka tertarik sekali daripada membebaskan lahan mending merekayasa agar ada (HGB) laut? karena sangat menguntungkan," ujar Said Didu.

Dibocorkan Said Didu, harga jual tanah di kawasan laut Tangerang tersebut diduga fantastis.

"Di pinggir laut sekarang, di PIK 2 itu dijual ditawarkan Rp60 juta per meter. Kalau dia bisa ngambil laut 1 hektar maka nilainya Rp 600 miliar harga jualnya. Kalau 1000 hektar bayangin aja," ungkap Said Didu.

Lantaran pembongkaran pagar laut yang masih gencar dilakukan TNI AL beserta nelayan atas perintah Presiden Prabowo Subianto, Said Didu mengaku lega.

Said Didu juga berharap agar pengusutan polemik pagar laut ini senantiasa terbuka untuk umum.

"Kita semua harus berterima kasih bahwa ini terbuka, tidak jadi perampokan, perampasan laut oleh kongkalikong antara pengusaha dengan penguasa," imbuh Said Didu.

HGB dan SHM di area Pagar Laut Resmi Dicabut
Sementara itu, kisruh sertifikat lahan di area pagar laut yang belakangan jadi sorotan akhirnya ditangani Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi membatalkan SHM dan HGB yang telah dikeluarkan di kawasan pagar laut yakni di wilayah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Usut punya usut, ada beberapa sertifikat yang berada di lahan luar garis pantai alias di wilayah laut.

Untuk diketahui, ada 280 sertifikat yang ditemukan di kawasan pagar laut.

Sertifikat itu terdiri dari 263 HGB dan 17 SHM yang dimiliki beberapa perusahaan besar serta perseorangan.

Pencabutan SHM dan HGB tersebut berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, yakni pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika adanya cacat administrasi dan belum mencapai usia 5 tahun sejak diterbitkan.

"Sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022-2023 maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," kata Nusron Wahid.

"Oleh karena itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," sambungnya.

Guna mengusut keluarnya SHM dan HGB di area pagar laut, Nusron Wahid akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat.

Mereka adalah juru ukur kantor pertanahan Tangerang, kantor jasa surveyor berlisensi, Kepala seksi pengukuran dan survei kantah Tangerang, Kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran tanah kantah Tangerang, kepala kantah Tangerang.(tribunnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel