Momen Anggota LPSK Buru-buru Amankan Richard Eliezer usai Sidang Vonis, Ini Sebabnya
Wednesday, 15 February 2023
Edit
Darirakyat.com - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tampak berada di belakang Richard Eliezer saat sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Bahkan, ketika Majelis Hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer, anggota LPSK yang berada di belakang Bharada E tampak bersiaga penuh.
Dan, benar saja, saat Majelis Hakim menutup sidang, empat anggota LPSK langsung mengerubungi Richard Eliezer, lalu membawa keluar ruang sidang.
Kejadian tersebut cukup menyita perhatian, terutama wartawan yang ingin mewancarai Richard Eliezer, seperti terdakwa lainnya, walaupun tak sedikit yang menolak memberikan keterangan.
Ditegaskan kembali, oleh hakim, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Para pengunjung sidang langsung bersorak-sorai.
Richard sendiri tampak menangis berdiri di hadapan majelis hakim.
Rosti mengatakan, Richard telah membunuh anaknya dengan tembakan, tapi dia tetap ikhlas menerima putusan Hakim "Walaupun eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada Hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan Hakim saat persidangan," tutur dia
(tribunnews.com)
Bahkan, ketika Majelis Hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer, anggota LPSK yang berada di belakang Bharada E tampak bersiaga penuh.
Dan, benar saja, saat Majelis Hakim menutup sidang, empat anggota LPSK langsung mengerubungi Richard Eliezer, lalu membawa keluar ruang sidang.
Kejadian tersebut cukup menyita perhatian, terutama wartawan yang ingin mewancarai Richard Eliezer, seperti terdakwa lainnya, walaupun tak sedikit yang menolak memberikan keterangan.
Ditegaskan kembali, oleh hakim, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Para pengunjung sidang langsung bersorak-sorai.
Richard sendiri tampak menangis berdiri di hadapan majelis hakim.
Segera setelah majelis hakim menutup sidang, empat petugas LPSK mengepung Richard.
Keempat petugas LPSK berseragam biru tua tersebut telah berjaga persis di belakang Richard sejak awal persidangan.
Di bawah perlindungan empat petugas LPSK, Richard dibawa keluar ruang sidang, diikuti oleh tim kuasa hukum dan aparat kepolisian.
Keriuhan masih terus menggema di dalam maupun luar ruang sidang.
Dalam perkara ini, majelis hakim menerima status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
Sementara itu, Ibu korban kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis dengan penuh emosional saat menanggapi terdakwa Richard Eliezer mendapat vonis jauh lebih ringan dibandingkan tintutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rosti berteriak sambil mengucapkan ingatannya bagaimana Richard Eliezer menembak anaknya hingga tewas.
Rosti mengatakan sudah menerima keputusan Majelis Hakim meskipun ucapannya dia katakan dengan jerit tangisan.
"Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di surga," ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Keempat petugas LPSK berseragam biru tua tersebut telah berjaga persis di belakang Richard sejak awal persidangan.
Di bawah perlindungan empat petugas LPSK, Richard dibawa keluar ruang sidang, diikuti oleh tim kuasa hukum dan aparat kepolisian.
Keriuhan masih terus menggema di dalam maupun luar ruang sidang.
Dalam perkara ini, majelis hakim menerima status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
Sementara itu, Ibu korban kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis dengan penuh emosional saat menanggapi terdakwa Richard Eliezer mendapat vonis jauh lebih ringan dibandingkan tintutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rosti berteriak sambil mengucapkan ingatannya bagaimana Richard Eliezer menembak anaknya hingga tewas.
Rosti mengatakan sudah menerima keputusan Majelis Hakim meskipun ucapannya dia katakan dengan jerit tangisan.
"Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di surga," ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Rosti mengatakan, Richard telah membunuh anaknya dengan tembakan, tapi dia tetap ikhlas menerima putusan Hakim "Walaupun eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada Hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan Hakim saat persidangan," tutur dia
(tribunnews.com)