Pakar Sebut Ferdy Sambo dan Putri Bisa Dipidana Lagi Jika Terbukti Yosua Punya Kepribadian Ganda



Darirakyat.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa dikenakan pidana tambahan jika Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua terbukti memiliki kepribadian ganda.

Reza mengatakan apabila pihak Ferdy Sambo dan Putri bisa membuktikan Brigadir Yosua memiliki kepribadian ganda, maka Yosua bisa disebut penyandang disabilitas. Hal ini akan membuat sanksi hukuman Ferdy Sambo Cs semakin berat karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Penagamanan Polri itu bersama terdakwa lain bisa dipidana Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Ferdy Sambo Cs terancam sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Karena apabila benar Yosua memiliki kepribadian ganda, maka Ferdy Sambo dan Putri tidak memenuhi ‘hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan perlindungan kepada Yosua sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum,” kata Reza Indragiri dalam pernyataan tertulis, Ahad, 13 November 2022.

Namun Reza menyayangkan Undang-undang Penyandang Disabilitas negeri ini belum sempurna. Sebab, di negara lain ada ketentuan tambahan yang menyebut penyandang disabilitas mental akibat perlakuan tempat kerja juga bisa memperoleh kompensasi atau ganti rugi.

Psikolog forensik alumnus Universitas Gajah Mada dan University of Melbourne ini juga menyoroti tuduhan Yosua pemarah, temperamental, sering ke tempat hiburan malam hingga kerap dicarikan perempuan.

“Dari sifat yang terakhir itu bisa dibayangkan Yosua seolah pecandu seks,” ujarnya.

Selanjutnya indikasi Yosua korban kekerasan seksual...

Ia mengatakan hal ini justru menguatkan indikasi Yosua adalah korban kekerasan seksual. Menurutnya, jika narasi tentang kekerasan seksual itu harus dianggap ada, maka dengan mengacu Teori Relasi Kuasa justru Yosua tidak memenuhi syarat sebagai pelaku.

Reza menjelaskan secara umum korban kekerasan seksual, terlebih berjenis kelamin laki-laki, mengalami kesulitan untuk mencari pertolongan. Sebab siapa yang percaya lelaki bisa menjadi korban kekerasan seksual, kata dia, apalagi pelakunya perempuan. Terlebih ketika korban dalam penguasaan pihak yang menjahatinya sehingga terpaksa diam. Pada akhirnya penderitaannya semakin lama semakin nyata akibat berulang kali mengalami kekerasan yang sama.

“Gejalanya ya itu tadi, mirip dengan serangkaian sifat dan perilaku Yosua seperti yang diutarakan para saksi,” kata Reza.

Lebih lanjut, Reza mengatakan dengan indikasi yang menguatkan Yosua sebagai korban kekerasan seksual, maka mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dia berhak mendapat ganti rugi dari pelaku.


“Silakan polisi investigasi: siapa yang dengan begitu biadabnya, memanfaatkan kekuasaannya, telah menjahati Yosua secara seksual?” tutur Reza.

Sebelumnya, hakim telah mempersilakan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendalami kondisi almarhum Brigadir Yosua. surat keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Ferdy Sambo ke majelis hakim pada 8 November lalu, pihak Ferdy Sambo menuding Yosua Hutabarat memiliki kepribadian ganda.

"Terus ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum) bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan surat keberatan penasihat hukum Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.

Hakim mengatakan agar kuasa hukum Ferdy Sambo tidak menanyakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum perihal kepribadian Yosua. Hakim meminta kuasa hukum agar memeriksa saksi berdasarkan berkas perkara untuk mencari pembuktian pidana pembunuhan berencana. Namun hakim mempersilakan kuasa hukum menggali apakah korban memiliki kepribadian ganda atau tidak saat agenda saksi meringankan.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum dan para saksi yang dekat dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga memberikan keterangan yang menyudutkan Yosua. Misalnya, pada 1 November lalu kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, mencecar adik Brigadir J Mahareza Rizky dengan pertanyaan apakah Yosua sering ke tempat hiburan malam atau dekat dengan perempuan lain. Saat itu Reza bersaksi bersama kekasih Yosua, Vera Simanjuntak.

Kemudian pada sidang 8 November lalu, sekuriti rumah Ferdy Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson, mengatakan Yosua sebagai orang yang pemarah atau temperamen. Sekuriti yang menjaga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan ini mengatakan Yosua sering marah tanpa sebab.

Ia juga membeberkan Yosua sering mengajaknya ke tempat hiburan malam. Ia mengaku sering diajak ke tempat hiburan setiap malam minggu. Biasanya, kata Damson, mereka ke tempat hiburan bernama Brexit di Kemang.

Sebelum menjadi saksi, Damson muncul dalam video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut ia membeberkan perilaku Yosua. Dia mengaku sebagai pegawai yang sudah 3 tahun bekerja di rumah Ferdy Sambo. Damson mengatakan Yosua kerap ke tempat hiburan malam dan mengungkapkan bagaimana hubungan Yosua dengan kekasihnya Vera. Ia juga mengaku ada seorang perempuan yang disebut berinisial VTA di antara hubungan keduanya.

Yang terakhir adalah ketika asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, menjadi saksi dalam sidang 9 November kemarin. Dalam sidang dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Susi menyebut Yosua sebagai orang yang temperamental.

“Kalau menurut saya Yosua suka marah-marah, apa sih namanya, tempramental. Kalau saya minta tolong untuk belanjaan dia selalu menunda begitu, terus kalau dipanggil ibu selalu lama terus kadang ngedumel gitu, ‘apasih bi, apa lagi!’,” kata Susi menirukan Brigadir J saat bersaksi di sidang terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada 9 November kemarin. (tempo.co)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel