Takut dan Gemetarnya Anak Buah Sambo Usai Lihat Fakta Sebenarnya di CCTV




Darirakyat.com -
Jaksa mengungkap Arif Rachman Arifin menelepon Hendra Kurniawan sambil gemetar dan ketakutan karena kaget melihat CCTV Kompleks Duren Tiga menunjukkan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup. 

Hendra lalu mengarahkan Arif Rachman untuk menghadap Ferdy Sambo."Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkanya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Pada Rabu, 13 Juli, sekitar pukul 20.00 WIB, Hendra pun mengajak Arif Rachman untuk menemui Ferdy Sambo. Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Hendra menyampaikan laporan Arif bahwa dalam CCTV itu saat Ferdy Sambo datang, Yosua masih hidup dan berjalan di rumah tersebut.

"Di mana ditemukan perbedaan keterangan antara terdakwa Ferdy Sambo yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, pada saat terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa.

"Namun, berdasarkan rekaman CCTV pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga yang telah ditonton oleh Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas milik terdakwa Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 terlihat bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut, perbedaan tersebut di jelaskan sebanyak 2 (dua) kali oleh saksi Hendra Kurniawan," sambungnya.

Mendengar itu, Ferdy Sambo marah dan mengatakan semua yang dilaporkan Hendra berdasarkan penglihatan dari Arif Rachman itu keliru. Dengan nada tinggi dan emosi, Ferdy Sambo menginterogasi dan mempertanyakan loyalitas Hendra dan Arif.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru' namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ungkap jaksa.

Ferdy lalu bertanya siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV itu. Arif menjawab yang sudah melihat rekaman CCTV itu yakni dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

"Terdakwa Ferdy Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan di mana file rekaman CCTV tersebut. Kemudian saksi Arif Rachman Arifin menjawab, yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit (Kasat serse Polres Jakarta selatan) dan file tersebut tersimpan di flashdisk dan laptop tersebut miliknya saksi Baiquni Wibowo," tuturnya.

Dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus Brigadir Yosua ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut ini pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo:

Primer

Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsider


Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atau

Primer

Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider

Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel